Berita Buleleng

PARMI Meninggal Akibat Dibekap Kain Lap, Hasil Autopsi Korban Kekurangan Oksigen dan Mati Lemas

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, kematian Parmi pertama kali diketahui oleh cucunya pada Kamis (17/7) pukul 07.00 Wita.

Istimewa
BARANG BUKTI - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan Made Yasa, Senin (28/7). 

TRIBUN-BALI.COM - Kematian bos cengkeh asal Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada Buleleng bernama Ketut Parmi terungkap. Berdasarkan hasil autopsi, lansia 73 tahun itu meninggal akibat dibekap dengan kain lap dan guling.

Untuk diketahui, Ketut Parmi menjadi korban kasus pencurian dan pembunuhan pada Kamis (17/7). Pelakunya bernama Made Swadharma Yasa alias Jono alias Aan, yang tidak lain adalah buruh serabutan di kediaman Parmi. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, kematian Parmi pertama kali diketahui oleh cucunya pada Kamis (17/7) pukul 07.00 Wita. Pihak keluarga merasa janggal, sebab kematian Parmi terkesan mendadak. Terlebih keluarga mengetahui jika Parmi selama ini dalam keadaan sehat dan mampu beraktivitas normal.

Baca juga: LUKA Nengah Sudana Sedalam 14 Cm, Buruh Tewas Kena Taji Ayam Aduan di Kesiman, Langsung Dimakamkan!

Baca juga: MODIFIKASI Mobil Tua untuk Penggelapan Pertalite, Per Hari Bisa Beli 240 Liter, Raup Ratusan Ribu

"Selanjutnya pelapor dan keluarga memeriksa brankas berisi barang berharga untuk keperluan upacara adat. Namun isi brankas sudah kosong. Barang-barang yang hilang berupa uang tunai senilai Rp80 juta dan perhiasan emas berupa gelang, kalung, cincin, anting-anting, bunga emas pucuk, dan liontin. Total kerugian mencapai Rp150 juta," ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung Senin (28/7). 

Karena sedang berduka, laporan resmi ke Polres Buleleng baru disampaikan pada Rabu (23/7). Berdasarkan laporan itu, polisi menilai kematian Parmi tidak wajar. Apalagi disertai hilangnya barang-barang milik almarhumah. Sehingga diduga kejadian ini merupakan tindak pidana.

Polres Buleleng segera mengerahkan timsus Goak Poleng bersama unit Reskrim Polsek Sukasada untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Mulai dari memeriksa saksi-saksi hingga melakukan olah TKP. 

Made Yasa sendiri berhasil ditangkap pada Rabu (23/7) dini hari di rumahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti hasil curian yang disimpan di dalam lemari rumah. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya. 

Selain itu, polisi juga melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Ketut Parmi bersama kedokteran forensik RSUD Buleleng, untuk memperoleh alat bukti mengenai penyebab kematian Parmi. Hasil autopsi, Parmi meninggal dunia akibat dibekap.

"Penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada wajah. Dari polanya, ini sesuai dengan kasus bekap atau pembekapan yang menyebabkan tertutupnya jalan napas, sehingga mengakibatkan kekurangan oksigen dan mati lemas. Itu hasil dari forensik," ungkapnya. 

Kapolres mengungkapkan, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (17/7) sekitar pukul 02.30 Wita. Made Yasa yang bekerja sebagai buruh serabutan di rumah Ketut Parmi, mengetahui situasi dan kondisi rumah. Terlebih saat itu di tetangga sekitar sedang ada kematian, sehingga sebagian keluarga Parmi sedang melayat.

Yasa masuk melalui pagar depan, kemudian masuk rumah melalui pintu gebyok yang tidak terkunci. Selanjutnya dia menuju kamar Parmi. 

"Saat melakukan aksinya pelaku melihat korban sedang tidur di kamar. Selanjutnya karena takut ketahuan pelaku sempat menutup wajah korban dengan kain lap yang diambil di gudang bengkel, dan guling yang ada di tempat tidur korban," ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang berlangsung Senin (28/7).

Setelah mendapati Parmi tak bergerak, Made Yasa kemudian mengambil kunci brankas yang terletak di meja rias. Selanjutnya dia menguras isi brankas, kemudian melenggang pulang ke rumahnya. "Jarak rumah pelaku dengan korban ini sekitar 500 meter. Dia pulang ke rumah dengan jalan kaki," jelasnya. 

Atas perbuatannya, Yasa disangkakan pasal 365 ayat (3) KUHP Subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (mer)

Gunakan Hasil Curian untuk Foya-foya 

Sepekan merasakan jadi orang kaya dari hasil nyuri, Made Swadharma Yasa alias Jono alias Aan kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pria 27 tahun itu bahkan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved