Berita Buleleng
Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Buleleng Bali, Parmi Meninggal Akibat Dibekap Kain Lap
Setelah mendapati Parmi tak bergerak, Made Yasa kemudian mengambil kunci brankas yang terletak di meja rias.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Selain itu, polisi juga melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Ketut Parmi bersama kedokteran forensik RSUD Buleleng, untuk memperoleh alat bukti mengenai penyebab kematian Parmi. Hasil autopsi, Parmi meninggal dunia akibat dibekap.
"Penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada wajah. Dari polanya, ini sesuai dengan kasus bekap atau pembekapan yang menyebabkan tertutupnya jalan napas, sehingga mengakibatkan kekurangan oksigen dan mati lemas. Itu hasil dari forensik," ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis 17 Juli 2025, sekitar pukul 02.30 Wita.
Made Yasa yang bekerja sebagai buruh serabutan di rumah Ketut Parmi, mengetahui situasi dan kondisi rumah.
Terlebih saat itu di tetangga sekitar sedang ada kematian, sehingga sebagian keluarga Parmi sedang melayat.
Yasa masuk melalui pagar depan, kemudian masuk rumah melalui pintu gebyok yang tidak terkunci. Selanjutnya dia menuju kamar Parmi.
"Saat melakukan aksinya pelaku melihat korban sedang tidur di kamar. Selanjutnya karena takut ketahuan pelaku sempat menutup wajah korban dengan kain lap yang diambil di gudang bengkel, dan guling yang ada di tempat tidur korban," ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang berlangsung Senin 28 Juli 2025.
Setelah mendapati Parmi tak bergerak, Made Yasa kemudian mengambil kunci brankas yang terletak di meja rias.
Selanjutnya dia menguras isi brankas, kemudian melenggang pulang ke rumahnya.
"Jarak rumah pelaku dengan korban ini sekitar 500 meter. Dia pulang ke rumah dengan jalan kaki," jelasnya.
Atas perbuatannya, Yasa disangkakan pasal 365 ayat (3) KUHP Subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (mer)
Gunakan Hasil Curian untuk Foya-foya
Sepekan merasakan jadi orang kaya dari hasil nyuri, Made Swadharma Yasa alias Jono alias Aan kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pria 27 tahun itu bahkan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Aksi pencurian yang dilakukan Made Yasa terjadi pada Kamis 17 Juli 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.