Berita Badung
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda RTRW Badung 2025-2045
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda RTRW Badung 2025-2045
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Penutupan Sidang Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025 dengan Agenda Pengambilan Keputusan, Penandatanganan Berita Acara, dan Sambutan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025-20245, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat, (14/2).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti dan didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Badung. Turut hadir pada kesempatan ini, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, para anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba serta Seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, para Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, Kepala BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura serta para Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Baca juga: DPRD Bali Minta Tutup Finns Beach Club dan Atlas Beach Club, Giri Prasta Pastikan Buka Kembali
Ditemui seusai Acara, Bupati Badung Giri Prasta menyampaikan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Badung karena telah melaksanakan serangkaian proses pembahasan dan merampungkan Raperda ini. Dijelaskan lebih lanjut bahwa Raperda ini akan melalui serangkaian mekanisme untuk dijadikan lembaran negara.
Baca juga: Bertepatan Hari Valentine, Satlantas Polres Buleleng Bagikan Helm Gratis
“Kami Pemerintah Kabupaten Badung bersama dengan DPRD Kabupaten Badung telah menyepakati dan dituangkan dalam sebuah berita acara. Untuk selanjutnya keputusan bersama ini akan kami bawa ke Provinsi untuk dilegalisasi serta dievaluasi. Selanjutnya dikembalikan ke Kabupaten Badung, diparipurnakan kembali oleh DPRD Badung, baru bisa kita undangkan Peraturan ini menjadi lembaran daerah dan bisa berjalan dengan baik,” jelasnya. (Adv/Gus)
| NEKAT Curi Batu Hijau, Pria Asal Yogya AM Terancam 7 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| AM Terancam 7 Tahun Penjara, Mengaku Supplier Batu Alam, Pria Asal Yogya Nekad Curi Batu Hijau! | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 4 WNA Vietnam Bekerja Sebagai Terapis Spa di Kuta Dideportasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Penyaluran KUR di Kuta Didominasi Sektor Kuliner, Capai Rp 694 Miliar Hingga Oktober 2025 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BNN Tes Urine Anggota DPRD Badung, Namun Tak Semua Hadir | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
