Berita Buleleng
Bertepatan Hari Valentine, Satlantas Polres Buleleng Bagikan Helm Gratis
AKP Bachtiar mengatakan, operasi ini digelar jelang pelaksanaan arus mudik hari raya lebaran.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Belasan anggota kepolisian tampak berkumpul di ruas jalan Ngurah Rai, tepatnya di depan taman kota Singaraja, Jumat 14 Februari 2025.
Mereka menghentikan beberapa kendaraan, terutama yang tidak mengenakan helm.
Bukan untuk ditilang, para pengendara yang tidak mengenakan helm justru diberi helm secara gratis.
Sedangkan pengendara yang telah taat aturan mendapat apresiasi dengan diberi setangkai mawar dan coklat.
Baca juga: Meriahkan Valentine, Bandara Ngurah Rai Bali Gelar Parade Balinese Cupid Hingga Bagikan Cokelat
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengungkapkan, kegiatan ini serangkaian dengan Operasi Keselamatan Agung 2024, yang berlangsung mulai tanggal 10 Februari hingga 23 Februari 2025.
Karena bertepatan dengan momentum valentine, maka pihaknya memberikan helm, coklat serta mawar kepada pengendara.
Menurut Bachtiar, upaya ini sebagai salah satu bentuk sosialisasi ketaatan berkendara. Tentu tujuan utamanya agar para pengendara selamat dalam perjalanan.
"Kami mengusung tema valentine days is a safety days. Dengan harapan agar hari ini tidak hanya dimaknai sebagai wujud kasih sayang kepada orang tercinta, namun juga wujud kasih sayang kepada diri sendiri. Kami berupaya memberikan kesadaran pada masyarakat terutama pengguna jalan, agar lebih tertib dan melengkapi kelengkapan berkendaranya," jelas AKP Bachtiar.
Bagi pengguna jalan yang telah tertib, pihaknya memberi reward berupa berupa coklat dan bunga.
Sebaliknya bagi pengendara yang belum tertib, terutama tidak menggunakan helm, pihaknya memfasilitasi dengan pemberian helm gratis.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga membagikan brosur Operasi Keselamatan Agung 2025, sebagai bentuk sosialisasi.
Di mana pada brosur tersebut tercantum 10 prioritas pelanggaran.
Meliputi berkendara sambil menggunakan ponsel, berkendara melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tanpa safety belt, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Tidak hanya itu, yang juga menjadi perhatian yakni pelanggaran yang dilakukan WNA, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kemudian kendaraan-kendaraan yang tidak menggunakan TNKB, serta pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi laka lantas," sebutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.