Berita Badung
Seorang Mahasiswa Curi Handphone Teman Kencannya di Badung Bali, Korban Diberi Obat Tidur
Jauh-jauh Dari Manado, Mahasiswa Ini Kencani Sesama Jenis, Cekoki Obat Tidur, Maling 2 Iphone, Tak Jadi Sarjana Malah Narapidana
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Entah apa yang terbesit di benak KJ (22), mahasiswa yang jauh-jauh berkuliah dari Manado Sulawesi Utara ke Bali ini malah bertindak di luar nalar yang mengharuskannya melanjutkan hidupnya di balik jeruji besi.
KJ melakukan aksi pencurian hanphone merk Iphone dengan cara yang tergolong menyimpang.
KJ mengencani teman sesama jenis berinisial DC (26), lalu mencekoki korban dengan obat tidur, setelah korban terlelap, pelaku melancarkan aksinya.
Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar kos elit, kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca juga: Keributan WNA dan Security Finns Beach Club Berujung Saling Lapor, Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka
KJ kini sudah ditetapkan Polsek Kuta sebagai tersangka pencurian dijerat pasal 362 KUHP.
KJ terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun, alhasil ia tidak akan bergelar Sarjana namun malah menjadi Narapidana.
Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan antara pelaku dan korban berkenalan melalui dating aplikasi online bernama Say Hi.
Dari chat aplikasi inilah KJ dan DC berkencan untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampai di TKP, DC tak menyangka menjadi korban pencurian.
"Di sana mereka berhubungan dan pelaku mulai melancarkan aksinya," kata AKP Agus didampingi Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni dalam press release di Mapolsek setempat, pada Sabtu 15 Februari 2025.
Mahasiswa berambut pirang ini tidak hanya menggasak 1 buah Iphone, melainkan dua-duanya HP milik korban dengan merk Iphone raib digasak oleh pelaku.
Sebelum berkencan, KJ sudah menyiapkan obat tidur tersebut.
"Pelaku menyasar korban secara random, pelaku mengambil ponsel yang ditaruh di samping tempat tidur dan di dalam tas selempang," bebernya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku KJ kabur dari TKP bersembunyi di kos temannya.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta yang melakukan penyelidikan berhasil mencokok pelaku di kos temannya, daerah Pemogan, Denpasar Selatan, pada Selasa 4 Februari 2025, pukul 15.00 WITA.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, KJ mengakui motifnya mencuri dua HP Iphone tersebut memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Rencananya ponsel hasil curian akan dijual oleh yang bersangkutan," pungkasnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.