Seputar Bali
TAMPANG Sadis Pelaku Penusukan Kadek Parwata di Denpasar, Sudah Salah Sangka, Narkoba, Mau Kabur
Kasus penusukan Kadek Parwata akhirnya menemui titik terang usai pelaku berhasil ditangkap saat pelaku mau menyebrang ke Kalimantan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus penusukan yang menyebabkan Kadek Parwata meninggal dunia akhirnya menemui titik terang usai pelaku berhasil ditangkap saat mau menyebrang ke Kalimantan.
Tersangka yang sebelumnya sempat buron ini ternyata sempat berpikir untuk kabur usai menghilangkan nyawa korban.
Bahkan, terbukti bahwa pelaku mengaku salah sangka dengan korban dan terbukti juga mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku atas nama Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat hendak melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara.
Baca juga: FIRASAT Buruk Istri & Mimpi Sang Anak Didatangi Mendiang Kadek Parwata Lambaikan Tangan
Pelaku pun dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, Senin 17 Februari 2025.
Kapolresta Denpasar Kombes M. Iqbal menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan serta keterangan saksi-saksi.
Seusai melakukan penusukan di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, pelaku langsung melarikan diri dan menaruh sepeda motornya di Pasar Wangaya.
Tidak lama berselang, petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah berada di luar kota.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara bersama dengan Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar bergerak ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Namun, pelaku terus berpindah tempat, dari Banyuwangi ke Jember, lalu ke Surabaya, sebelum akhirnya tertangkap di Pelabuhan Tanjung Perak pada Minggu 16 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul, setelah peristiwa tersebut, pelaku menitipkan motornya di Pasar Wangaya, Denpasar, Bali.
Motor tersebut adalah milik bosnya di tempat dia bekerja.
“Dia lalu menelepon bosnya bilang motornya mati karena kehabisan bensin,” ujar Kompol Laorens.
Setelah itu, sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, pelaku melarikan diri dengan menumpang bus.
Baca juga: Keluarga Enggan Temui Pelaku, Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Respon Keluarga Kadek Parwata atas Penangkapan Mas Pras Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Utara
“Tanggal 14 (Februari) itu kita sudah monitor tempat kos-kosannya di daerah Guwang, Kabupaten Gianyar. Sudah kami geledah, semua BB sudah kami amankan,” jelasnya.
Selanjutnya polisi melakukan perburuan terhadap pelaku pada 14 Februari 2025 yang terdeteksi kabur ke Jawa.
“Cuma karena sudah terlanjur viral. Seandainya pada tanggal 14 itu tidak viral pelaku sudah bisa kita amankan saat posisinya di Banyuwangi, kita sudah monitor,” ujarnya.
Selanjutnya tanggal 15 Februari 2025, pelaku kabur ke Jember dan dari Jember kemudian pelaku menuju Surabaya.
Pelaku kemudian akhirnya bisa ditangkap polisi saat posisi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu 16 Februari 2025 sore pukul 17.00 WIB.
“Saat itu dia hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal,” kata Kompol Laorens.
“Jadi dia ditangkap kemarin sore jam 5, dan tiba di Denpasar Minggu dini hari tadi,” ujarnya di hadapan awak media.
Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku tersinggung saat melihat korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelumnya, ia sempat menganiaya korban lain akibat perselisihan karena serempetan motor.
Pelaku mengira Kadek Parwata adalah teman dari korban pertama yang telah menyerempetnya, sehingga nekat melakukan penusukan.
Setibanya di Polresta Denpasar, tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu).
Menurut pengakuannya, pelaku menggunakan sabu sebelum dan sesudah kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.