Penusukan di Denpasar

TANGIS Istri Kadek Parwata: Saya Sudah Tidak Izinkan Dia Pergi Malam Itu, Sang Anak Mimpikan Ayahnya

Namun tatkala diwawancara wartawan Tribun Bali, tangis Komang Ayu akhirnya pecah mengingat malam kelam sebelum suaminya pergi untuk selama-lamanya. 

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
FOTO - Foto Kadek Parwata semasa hidup. Prosesi pemakaman Kadek Parwata di Setra Desa Adat Angantelu, Karangasem, Bali, Minggu (16/2/2025). Parwata merupakan korban penusukan di Jalan Nangka, Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM – Istri mendiang korban penusukan di Jalan Nangka Utara, masih bersedih atas kepergian suaminya yang begitu mendadak. 

Komang Ayu, sapaannya, memang terlihat cukup tegar tatkala pemakaman mendiang suaminya di Karangasem

Namun tatkala diwawancara wartawan Tribun Bali, tangis Komang Ayu akhirnya pecah mengingat malam kelam sebelum suaminya pergi untuk selama-lamanya. 

Baca juga: RUTE Pelarian Pras Usai Tusuk Kadek Parwata Hingga Tewas, 4 Fakta Kasus Penusukan di Jalan Nangka!

Baca juga: FIRASAT Buruk Istri & Mimpi Sang Anak Didatangi Mendiang Kadek Parwata Lambaikan Tangan  

ISTRI - Komang Ayu, istri bersama anak pertama mendiang korban Kadek Parwata korban penusukan di Jalan Nangka, Denpasar, Bali saat ditemui di kediamannya. Anak kedua korban sempat didatangi lewat mimpi.
ISTRI - Komang Ayu, istri bersama anak pertama mendiang korban Kadek Parwata korban penusukan di Jalan Nangka, Denpasar, Bali saat ditemui di kediamannya. Anak kedua korban sempat didatangi lewat mimpi. (Tangkap layar video Tribun Bali)

 

Duka Mendalam Keluarga

Duka mendalam masih menyelimuti keluarga mendiang Kadek Parwata. Kakak pertama korban Kadek Parwata, Gede Dana Putra mengatakan agar pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal. 

“Kami sedih kehilangan saudara, tidak tahu apa motif pelaku. Kadek Parwata juga sama pelaku tidak saling kenal, orang yang tidak tahu dari asal usulnya, kalau boleh setimpal lah, dihukum seberat-beratnya dengan apa yang dilakukan,” tegas Gede Dana. 

Lebih lanjut Gede, pihak keluarga tidak ada niat bertemu dengan pelaku sebab masih sangat berduka. Pihak keluarga juga tidak ada yang mengenal pelaku sama sekali.

“Kalau dari keluarga belum menerima vonis seperti itu, vonis kan sementara, kalau bisa kami sekeluarga minta hukum setimpal,” bebernya. 

Jenazah Kadek Parwata sudah dikuburkan, dan tahun depan rencananya akan dilakukan upacara pengabenan. Selain itu, rencananya nunas baos akan dilakukan setelah 11 hari penguburan. 

Gede menuturkan pada saat kejadian, mendiang Kadek Parwata melayat ke rumah temannya karena bapak temannya meninggal dunia.

Keluarga tidak ada firasat buruk, berjalan berpamitan seperti biasa. “Namun pagi sekitar jam 02.00, istri Kadek Parwata mendapat berita dari temannya, bahwa Kadek Parwata sudah tidak ada,” terangnya. 

Alhasil berita duka ini menjadi pukulan bagi istri, 2 anak dan keluarga besar mendiang Kadek Parwata. Apalagi semuanya begitu mendadak terjadi. 

Mendiang Kadek Parwata bekerja sebagai cleaning services di Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Gede menuturkan Kadek Parwata merupakan pribadi yang jarang pindah tempat kerja.

Di mata Gede, adiknya merupakan orang yang tekun, ramah dan mudah bergaul. Hal ini yang membuat banyak temannya histeris karena tidak menyangka Kadek Parwata pergi secepat itu. 

“Kadek orang yang bertanggung jawab, semua anak keponakan, bapak, orang tua dia bertanggung jawab, dia sebagai kepala rumah tangga. Tulang punggung, di sini ikut membantu. Adik pendiam tetapi ramah,” tandasnya. 

Almarhum Kadek Parwata merupakan anak kedua dari 5 saudara dan ketiga adiknya perempuan. Kadek Parwata meninggalkan 2 anak perempuan.

Putri pertama duduk di bangku kelas IV SD dan putri keduanya masih TK. Terkait donasi yang diberikan dari warga untuk keluarga Kadek Parwata, Gede mengatakan rencananya akan digunakan untuk upacara pengabenan Kadek Parwata. 

NGABEN - Kesedihan keluarga Kadek Parwata saat prosesi memandikan jenazah dalam pemakaman di Karangasem, Bali. Korban penusukan orang tak dikenal di Jalan Nangka, Denpasar.
NGABEN - Kesedihan keluarga Kadek Parwata saat prosesi memandikan jenazah dalam pemakaman di Karangasem, Bali. Korban penusukan orang tak dikenal di Jalan Nangka, Denpasar. (ISTIMEWA)

 

“Tujuan keluarga semua memang untuk anak dan ada juga di ngaben setahun. Sisa ngaben kita buat untuk deposito anaknya sekolah,” kata dia. 

Sementara itu, istri mendiang Kadek Parwata, Komang Ayu (31) mengungkapkan saat insiden penusukan ia berada di rumah.

“Waktu itu di rumah, temannya jam 2 datang ke sini, langsung diajak ke rumah sakit, setelah sampai, sudah tidak ada (meninggal dunia). Dibawanya ke RS Bakti Rahayu,” jelasnya pada Selasa (18/2). 

Komang Ayu menuturkan, saat itu suaminya berpamitan pergi untuk melayat pada pukul 19.30 Wita. Sebetulnya Komang sudah meminta Kadek Parwata untuk tidak pergi melayat.

“Dia pamitan melayat. Saya juga tidak tahu juga kayak begini kejadiannya,” bebernya. Keseharian almarhum Kadek Parwata setiap hari mengurus anak. Ia memiliki side job yakni ahli tato. Selain itu juga mengantar dan menjemput anak sekolah.

“Saya sama suami kerja dibedakan shift, kalau dia siang saya pagi. Biar ada yang antar jemput,” sambungnya. 
Komang Ayu menikah dengan Kadek Parwata pada tahun 2014.

Komang Ayu menuturkan ia merupakan teman Kadek Parwata, saat masih duduk dibangku sekolah dasar. “SMP tiang gak (tidak) ketemu, SMA ketemu, lagi daily working (DW), pacaran dua tahun,” jelasnya sambil menangis.

Perempuan asal Pejeng, Kabupaten Gianyar ini juga menuturkan anak-anaknya masih belum paham jika ayahnya sudah berpulang. 

“Saya rasa belum (tahu), nanti pelan-pelan pasti mereka tahu. Itu anak kesayangannya yang paling kecil, waktu pulang penguburan dia menangis, katanya lihat di mimpi bapak dada-dada (lambaikan tangan),” ungkapnya. 

Pelaku penusukan Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Minggu (16/2).

Kasus penusukan di Jalan Nangka Utara, Denpasar ini mengakibatkan tewasnya Kadek Parwata. Mas Pras ditangkap saat akan melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SAR)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved