Seputar Bali

Babak Akhir Kasus Keributan di Finns Beach Club, 8 Sekuriti Jadi Tersangka, Potensi Ada Lagi

Kasus keributan di Finns Beach Club mulai menunjukan babak akhir usai polisi menetapkan 8 tersangka yang merupakan security Beach Club.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
TERSANGKA - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menggelar konferensi pers dengan menghadirkan 9 tersangka di Lobi Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 20 Februari 2025. Babak Akhir Kasus Keributan di Finns Beach Club, 8 Sekuriti Jadi Tersangka, Potensi Ada Lagi 

"Terdapat salah satu WNA yang bernama MR menyerang security IMBY dengan cara MR mendekati korban dengan posisi berdiri, kemudian setelah dekat dengan korban MR mendorong dan memukul ke bagian wajah dengan cara mengayunkan tangan kanan mengepal ke bagian wajah korban," ungkapnya.

"Sehingga korban terjatuh di lantai dan sempat tidak sadarkan diri  serta mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, dan juga bibir atas bawah berdarah dan 2 buah Gigi Bawah Bagian depan korban terlepas serta hidung korban mengeluarkan darah," jabarnya. 

Korban kemudian dibawa oleh DS dan DW ke Klinik MHC rekanan dari Finns Beach Club, kemudian karena luka memerlukan jahitan sehingga disarankan untuk dibawa lagi ke Klinik Hydro dan mendapatkan tindakan jahitan sebanyak 6 jahitan.

Dikarenakan memerlukan perawatan lanjutan selanjutnya dirujuk dan dibawa ke Rumah Sakit Mangusada Kapal yang diantar oleh security rekan AA.

Selanjutnya, setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku bersama teman-temannya langsung pergi dari Finns Beach Club tanpa menyelesaikan pembayaran di Finns Beach Club.

Baca juga: MALING Incar 160 Bungkus Rokok dari Toko Berjejaring di Desa Wanagiri Buleleng, Begini Aksi Mereka!

KERIBUTAN - Konferensi pers kasus keributan Finns Beach Club, di Lobi Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 20 Februari 2025. Hingga saat ini belum ada upaya Restorative Justice.
KERIBUTAN - Konferensi pers kasus keributan Finns Beach Club, di Lobi Mapolda Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis 20 Februari 2025. Hingga saat ini belum ada upaya Restorative Justice. (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

Ancaman Penjara

IWM melaporkan kejadian peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Utara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2025/POLSEK KUTA UTARA POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 12 Februari 2025, yang kemudian penyidikannya ditarik ke Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Dalam kasus ini MR dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP atas tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Barang Bukti Kasus Kekerasan di Finns Beach Club

Kapolda Bali menjelaskan, dari kasus tersangka MR ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat disita meliputi 1 buah Passport  Warga Negara Australia atas nama MR.

Kemudian 1 buah Flashdisk merk Sandisk, ukuran 128 GB, warna hitam List Merah, yang berisi Video rekaman CCTV tidak pidana penganiayaan terhadap korban IMBY, yang disita dari YPS yang merupakan Saksi Operator CCTV Finns Beach Club.

"Untuk rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Forensik terhadap hasil Visum et Repertum, pemeriksaan terhadap Ahli digital Forensik terhadap Flashdisk rekaman CCTV, melengkapi mindik mindik penyidikan untuk dilakukan Pemberkasan lalu mengirimkan Berkas Perkara ke JPU," bebernya.

Dari kasus penangkapan 8 tersangka security ini Polres Badung mengamankan 7 barang bukti meliputi 1 buah DVR(digital video recorder)/NVR (network video recorder).

Kemudian, 1 buah flashdisk 8 GB yang berisi tangkapan layar/ rekaman cctv kejadian pengeroyokan di Finns Beach Club, 7 pasang pakai seragam security, 2 buah traffic cone, 1 buah bambu dan 1 buah papan parkir. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved