Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penemuan Mayat di Gianyar

PELAKU Pembunuh Made Agus di Blahbatuh Minta Maaf & Menyesal, Keluarga Minta Agar Dihukum Berat!

Rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Gianyar pada Rabu (19/2) sore ini dihadiri Kejaksaan Negeri Gianyar.

Tayang:
Wayan Eri Gunarta-Tribun Bali
Rekonstruksi - Satreskrim Polres Gianyar menggelar rekonstruksi pembunuhan I Made Agus Aditya di Halaman Polres Gianyar, Bali, Rabu 19 Februari 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Kasus penemuan mayat di Gianyar, terus bergulir. Korban kemudian diketahui bernama Made Agus. Belakangan ternyata, kasusnya adalah pembunuhan

Keluarga pun tidak terima, dan meminta hukuman berat bagi para pelaku pembunuhan Made Agus. Polisi pun terus melakukan proses hukum atas tragedi berdarah ini. 

Satreskrim Polres  Gianyar kemarin baru saja menggelar rekonstruksi, kasus pembunuhan yang menewaskan I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada 17 Januari 2025 lalu.

Rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Gianyar pada Rabu (19/2) sore ini dihadiri Kejaksaan Negeri Gianyar.

Baca juga: REKONSTRUKSI Kasus Pembunuhan Made Agus di Halaman Polres Gianyar, Pelaku Minta Maaf & Menyesal 

Baca juga: KORBAN Agus Dihabisi dengan Gunting Curian, Polres Gianyar Rekonstruksi Pembunuhan, Pelaku Akui Ini

REKONSTRUKSI - Satreskrim Polres  Gianyar, Bali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada 17 Januari 2025 lalu.
REKONSTRUKSI - Satreskrim Polres  Gianyar, Bali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada 17 Januari 2025 lalu. (Wayan Eri Gunarta-Tribun Bali)

Rekonstruksi dipimpin Wakapolres Gianyar, Kompol Yusak Agustinus Sooai, bersama Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta, Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno, dan KBO Reskrim Polres Gianyar Ipda I Kadek Sumerta beserta jajaran.

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, menjelaskan rekonstruksi ini memperagakan sebanyak 28 adegan. “Terdapat 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Selain itu, ada 5 saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini,” ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta baru serta memastikan keakuratan proses penyidikan. “Polres Gianyar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai,” ujarnya.

Proses rekonstruksi sempat dihentikan sementara karena hujan deras mengguyur kawasan Gianyar, namun akhirnya dapat dilanjutkan hingga selesai.

Seorang tersangka Komang Indrajita mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban serta masyarakat atas kejadian tersebut. 

“Saya atas nama diri sendiri meminta maaf kepada keluarga korban. Sebenarnya, hal ini tidak pernah saya inginkan dan tidak pernah terbesit dalam benak saya untuk menghabisi nyawa seseorang,” kata dia.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya, apa pun itu. Mohon untuk memaafkan, dan jika ada kesalahan yang saya lakukan sebelumnya, saya minta maaf. Saya tidak suka mencari masalah. Pokoknya, saya minta maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Penasihat Hukum para tersangka, Fadhly Wicaksono menyatakan, bahwa para tersangka awalnya tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban. “Selama ini, banyak orang berpikir bahwa penusukan itu dilakukan dengan sengaja.

Namun, kami berpendapat bahwa itu tidak disengaja. Kejadian ini murni disebabkan oleh kondisi tidak sadar atau mabuk, serta cekcok di jalan akibat saling ejek. Menurut kami, ini murni ketidaksengajaan,” ujarnya. (weg)

SOSOK - 3 pelaku yang menghabisi nyawa I Made Agus Aditya di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali saat rilis pers di Mapolres Gianyar, Kamis 23 Januari 2025.
SOSOK - 3 pelaku yang menghabisi nyawa I Made Agus Aditya di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali saat rilis pers di Mapolres Gianyar, Kamis 23 Januari 2025. (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

Keluarga Minta Hukuman Berat 

Puluhan keluarga mendiang I Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar mendatangi Mapolres Gianyar, Rabu (5/2) sekitar pukul 10.00 Wita.

Pihak keluarga meminta kejelasan terkait kasus pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh. Selain itu, keluarga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved