Penemuan Mayat di Gianyar

REKONSTRUKSI Kasus Pembunuhan Made Agus di Halaman Polres Gianyar, Pelaku Minta Maaf & Menyesal 

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Gianyar pada Rabu, 19 Februari 2024 sore. Dihadiri juga oleh Kejaksaan Negeri Gianyar.

Wayan Eri Gunarta-Tribun Bali
REKONSTRUKSI - Satreskrim Polres  Gianyar, Bali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada 17 Januari 2025 lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satreskrim Polres  Gianyar, Bali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada 17 Januari 2025 lalu.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Gianyar pada Rabu, 19 Februari 2024 sore. Dihadiri juga oleh Kejaksaan Negeri Gianyar.

Rekonstruksi dipimpin Wakapolres Gianyar, Kompol Yusak Agustinus Sooai. Bersama Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta. 

Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno, dan KBO Reskrim Polres Gianyar Ipda I Kadek Sumerta beserta jajaran.

Baca juga: BUNTUT Perkelahian dengan WNA, 8 Security Finns Beach Club Ditetapkan Tersanga oleh Polres Badung

Baca juga: PAMIT ke Warga Bali, Ini Kata Sang Mahendra Jaya, Jelang Pelantikan Gubernur Bali & Wakil Terpilih

SOSOK - 3 pelaku yang menghabisi nyawa I Made Agus Aditya di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali saat rilis pers di Mapolres Gianyar, Kamis 23 Januari 2025.
SOSOK - 3 pelaku yang menghabisi nyawa I Made Agus Aditya di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali saat rilis pers di Mapolres Gianyar, Kamis 23 Januari 2025. (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini memperagakan sebanyak 28 adegan.

"Terdapat 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Selain itu, ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini," ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta baru serta memastikan keakuratan proses penyidikan.

"Polres Gianyar berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai," ujarnya.

Proses rekonstruksi sempat dihentikan sementara, karena hujan deras yang mengguyur kawasan Gianyar, namun akhirnya dapat dilanjutkan hingga selesai.

Salah satu tersangka, Komang Indrajita, mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban serta masyarakat atas kejadian tersebut.

"Saya atas nama diri sendiri meminta maaf kepada keluarga korban. Sebenarnya, hal ini tidak pernah saya inginkan dan tidak pernah terbesit dalam benak saya untuk menghabisi nyawa seseorang.

Saya minta maaf sebesar-besarnya, apa pun itu. Mohon untuk memaafkan, dan jika ada kesalahan yang saya lakukan sebelumnya, saya minta maaf. Saya tidak suka mencari masalah. Pokoknya, saya minta maaf sebesar-besarnya," ujarnya.

Di sisi lain, penasihat hukum para tersangka, Fadhly Wicaksono, menyatakan bahwa para tersangka awalnya tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban.

"Selama ini, banyak orang berpikir bahwa penusukan itu dilakukan dengan sengaja. Namun kami berpendapat bahwa itu tidak disengaja. Kejadian ini murni disebabkan kondisi tidak sadar atau mabuk, serta cekcok di jalan akibat saling ejek. Menurut kami, ini murni ketidaksengajaan," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved