Berita Bali
AMANKAN Ratusan WNA di Bali dan Malut, Ditjen Imigrasi Ungkap Hasil Operasi Gabungan Wira Waspada
Operasi Wira Waspada dibagi 2 tahap yaitu tahap pertama dilaksanakan pada 14-17 Januari 2025. Tahap kedua dilaksanakan pada 17-21 Februari 2025.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di wilayah Bali dan Maluku Utara (Malut).
Operasi Wira Waspada dibagi 2 tahap yaitu tahap pertama dilaksanakan pada 14-17 Januari 2025. Tahap kedua dilaksanakan pada 17-21 Februari 2025. Pada operasi tahap pertama, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA. Sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.
Baca juga: 9 KEPALA Daerah Kader PDIP Tunda Ikuti Retret di Malang, Koster Tunggu Instruksi, Ini Kata Megawati!
Baca juga: JASA Cuci Motor Napi Rutan Kelas IIIB Negara Diserbu Warga, Meningkat Jelang Tumpek Landep
Sedangkan pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
Operasi ini dilakukan dengan metode pengawasan langsung ke lapangan dengan melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholder terkait. Di wilayah Bali, Imigrasi bersama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan titik-titik keramaian dengan volume WNA yang tinggi.
Tim gabungan menjaring para WNA dengan penjamin perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 1 November 2024 lalu.
Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, puluhan WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan.
“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp 10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” kata Saffar Godam dalam konferensi pers pada Jumat (21/2).
Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara juga sedang berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang WNA RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi,” kata Godam.
Wira Waspada merupakan semangat baru yang diangkat Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. Istilah tersebut berasal dari kata Wira dan Waspada dalam bahasa Sansekerta.
Adapun maknanya yaitu “berani, kuat, atau berjiwa nasionalis dan selalu siap bela negara namun juga tetap siaga, berhati-hati dan waspada serta mengutamakan keselamatan dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas”.
Dalam keterangan terpisah terkait operasi Wira waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto menegaskan, imigrasi berkomitmen memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” tegas Agus Andrianto.
Turut hadir mendampingi dalam konferensi pers ini Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman, Kakanwil Ditjenim Bali Parlindungan, Direktur Wilayah V Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ady Soegiharto dan turut hadir perwakilan dari Kejati Bali. (zae)
Polisi dan Kejaksaan Hanya Jadi Penonton, Perda Bale Kertha Juga Diberlakukan Untuk Non Hindu |
![]() |
---|
DPRD Bali Akan Tambah Teba Modern Yang Lebih Luas Untuk Kelola Sampah Organik |
![]() |
---|
CLOSED! DTW Waterblow The Nusa Dua Sementara Dampak Ombak & Gelombang Tinggi |
![]() |
---|
Unik, Petulangan dalam Pitra Yadnya di Peliatan Ubud Digabung Jadi Satu |
![]() |
---|
KRONOLOGI LENGKAP! Mobil Masuk Jalur Motor di Tol Bali Mandara, Distop di Nusa Dua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.