Penemuan Bayi di Denpasar
Banyak yang Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Sidakarya Denpasar, Berikut Alur Adopsi Bayi di Bali
Penemuan bayi laki-laki di semak-semak Sidakarya, Denpasar, Bali menghebohkan warganet. Bayi ditemukan dalam keadaan hidup dan ari-ari masih menempel
Banyak yang Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Sidakarya Denpasar, Berikut Alur Adopsi Bayi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penemuan bayi laki-laki di semak-semak Sidakarya, Denpasar, Bali menghebohkan warganet.
Bayi ditemukan dalam keadaan hidup dan ari-ari masih menempel.
Diperkirakan, bayi tersebut baru berusia satu hari.
Setelah dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan sehat, banyak warga yang ingin mengadopsi bayi tersebut.
Berikut syarat adopsi bayi selengkapnya.
Baca juga: Bayi Malang yang Ditemukan di Garase di Bangli Dikremasi, Dihadiri Para Pejabat
1. Suami Istri/Keluarga COTA koordinasi ke Dinas Sosial untuk proses Adopsi.
2. Petugas/Kasi Pelayanan Sosial Anak dan Lanjut Usia menyampaikan penjelasan tentang prosedur dan persyaratan
Adopsi Anak:
a. ADOPSI ANAK TELANTAR (Anak yang sudah dalam Asuhan Yayasan)
- Usia pernikahan Adopter minimal 5 Tahun
- COTA belum/tidak mempunyai anak
- COTA mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang tercantum dalam Formulir.
- Menyerahkan berkas adopsi ke Dinas Sosial Provinsi Bali dan wajib mengikuti prosedur adopsi selanjutnya.
Baca juga: CEK Kesehatan Gratis di Puskesmas se-Gianyar, Bayi Baru Lahir Bisa Akses CKG
b. ADOPSI ANAK LANGSUNG (Anak yang diserahkan langsung oleh ibunya)
- Wajib ada Berita Acara Penyerahan Anak dan orangtua kandung ke COTA
- Melaksanakan upacara adat / meperas setelah anak diserahkan.
- Bagi COTA yang mempunyai anak kandung (usia minimal 12 tahun), Anak kandung harus membuat pernyataan tidak keberatan dan mengijinkan COTA untuk adopsi anak
- COTA mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang tercantum dalam Formulir.
- Menyerahkan berkas adopsi ke Dinas Sosial Propinsi Bali dan wajib mengikuti prosedur adopsi selanjutnya.
3. Dinas Sosial Kabupaten mengkoordinasikan terkait Adopsi anak ke Dinas Sosial Provinsi.
4. Dinas Sosial Kabupaten siap melaksanakan dampingan terkait proses adopsi selanjutnya. (*)
Berita lainnya di Adopsi Bayi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.