bisnis
Cara Mudah Akses Kartu & Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Penggunaan Aplikasi JMO ke Pekerja
Ia menambahkan pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT) di bawah Rp10 juta, dapat langsung diajukan melalui aplikasi JMO.
TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) mendorong penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO untuk mempermudah akses layanan bagi peserta.
“Kami mulai mengarahkan para peserta untuk lebih menggunakan kartu digital, seiring dengan perkembangan zaman yang lebih mengedepankan digitalisasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno, dalam siaran persnya.
Baca juga: POSISI Harun Masiku Pasca Sekjen PDIP Tersangka dan Ditahan KPK Dimana? Ini Kata Plt Dirjen Imigrasi
Baca juga: Joko Widodo Tertawai Tantangan Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi: Ya Silahkan
Pada aplikasi itu, peserta aktif penerima upah (PU), maupun peserta bukan penerima upah (BPU) dapat menelusuri berbagai macam fitur informasi kepesertaan, pengajuan klaim, maupun pendaftaran peserta.
“Dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) terkini, bisa juga simulasi saldo pada saat nantinya mencapai usia pensiun, melakukan pengecekan terkait upah atau gaji yang dilaporkan oleh perusahaan dan banyak fitur lainnya,” ujarnya.
Kartu digital dalam aplikasi itu, berfungsi sama seperti kartu fisik, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir bila tidak memiliki kartu fisik, karena dengan digitalisasi juga dapat mengajukan klaim.
BPJamsostek Bali Banuspa, terus melakukan sosialisasi melalui daring maupun kunjungan langsung dengan memprioritaskan sosialisasi ke perusahaan aktif, dan mencoba dengan mewajibkan seluruh karyawan memiliki akun JMO.
Menurutnya, digitalisasi itu juga bentuk transparansi antara peserta dan perusahaan kerja masing-masing, sebab pada aplikasi JMO akan terlihat berapa upah yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJamsostek sebagai dasar besaran iuran yang dibayarkan.
"Kami juga mendorong perusahaan agar melaporkan gaji karyawannya, sesuai dengan pendapatan aslinya karena itu semua akan berpengaruh terhadap manfaat yang akan didapatkan,” paparnya.
Sebagai contoh, pelaporan upah itu bisa sebagai pengali pada santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apabila peserta mengalami kecelakaan kerja," ujarnya.
Ia menyebut beberapa manfaatnya seperti santunan meninggal dunia sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, santunan cacat total tetap sebesar 56 kali gaji, serta santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) berupa gaji yang dibayarkan selama peserta tidak mampu bekerja.
Ia menambahkan pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT) di bawah Rp10 juta, dapat langsung diajukan melalui aplikasi JMO.
Prosesnya mudah dan peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus klaim karena bisa dilakukan di mana saja.
Selain itu juga besaran manfaat JHT dan Jaminan Pensiun (JP) yang besarannya sesuai dengan gaji yang dilaporkan.
"Harapan kami perusahaan tetap menjalankan kewajibannya terhadap kesesuaian upah yang dilaporkan agar manfaat yang didapatkan oleh peserta bisa maksimal," kata dia. (*)
Hadirkan Band Juicy Luicy, PLN Dukung Penyelenggaraan Bali EV Festival 2025 |
![]() |
---|
SIAPKAN Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung, Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW |
![]() |
---|
TAX Ratio Diprediksi Hanya 15,01 Persen dari PDB, Target Tax Ratio Masih Jauh dari Harapan |
![]() |
---|
POTENSI Transaksi Produk Makanan Olahan Rp221 Miliar di India |
![]() |
---|
Penggerak Ekosistem Digital, 1 Dekade Batic 2025, Jawab Tantangan Transformasi Digital dan AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.