Berita Bali

Ketua KPU Bali Usulkan WNI di Luar Negeri Tetap Bisa Memilih Saat Pilkada

Ketua KPU Bali Usulkan WNI di Luar Negeri Tetap Bisa Memilih Saat Pilkada

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan mengusulkan suatu kebijakan, agar orang-orang yang tidak berada di rumah saat Pilkada, bisa tetap memilih calon kepala daerah. Ini sebagai salah satu upaya dari KPU untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui disela acara evaluasi Pilkada Serentak di kantor KPU Buleleng, Kamis (20/2/2025).

Lidartawan mengatakan, pada Pilkada Buleleng partisipasi pemilih mencapai 61,69 persen. Sementara untuk Pilgub Bali, partisipasi pemilih Buleleng mencapai 71, 9 persen.

Baca juga: BATAL Ikut Retret, Disini Posisi Terakhir Koster dan 8 Kepala Daerah Asal Bali, Patuh pada Megawati?

"Tapi bukan berarti di Buleleng tidak ada peningkatan. Karena realitanya, partisipasi pemilih di Buleleng antara Pilkada 2024 dengan Pilkada 2017 mengalami peningkatan. Karena di Pilkada 2017 partisipasi pemilihnya yakni 54,3 persen," ucap dia.

Menurut Lidartawan, kurang optimalnya partisipasi pemilih ini terjadi di seluruh Kabupaten.

Baca juga: SIKAP TEGAS Bupati Gianyar Agus Mahayastra! Batal Ikut Retret, Tegak Lurus dengan Megawati

Kondisi ini terjadi karena dalam proses pendataan pemilih menggunakan metode de jure. Sehingga petugas tidak bisa asal mencoret pemilih, kendati dia tidak ada di rumah. 


"Itu (metode de jure) besar peranannya. Karena kita tidak bisa asal coret. Kalau besok itu de facto, saya yakin hampir semua masyarakat kita memilih," ujarnya. 


Mengenai peristiwa yang terjadi selama Pilkada 2024, Lidartawan mengatakan masing-masing KPU saat ini sedang menggelar evaluasi yang dilaksanakan melalui Focus Grup Discusion (FGD). Evaluasi ini juga dalam rangka masukan perubahan UU Pemilih Pemilu.


Ihwal partisipasi pemilih, Lidartawan mengaku telah menyarankan KPU RI untuk membuat suatu kebijakan, agar orang-orang yang tidak berada di rumah saat Pilkada, bisa tetap menggunakan hak pilihnya. Salah satunya memanfaatkan jasa POS. 


"Kenapa waktu Pileg masyarakat yang di luar negeri bisa tetap memilih, sedangkan saat Pilkada tidak bisa. Ini kan solusi buat kita kalau nantinya tetap menggunakan metode de jure," sebutnya. 


Selain itu, pada perubahan undang-undang ini pihaknya juga akan mengusulkan agar metode kampanye bisa lebih dispesifikkan. Ia mengaku akan terus mengampanyekan green election.


"Bagi daerah yang fasilitasnya sudah memenuhi untuk digital, tidak diperbolehkan menggunakan alat kampanye berbahan plastik. Seperti baliho di papan maupun yang diikat di pohon. Itu usulan kita yang terus kita dengungkan. Karena itulah yang penting buat kita di Bali ini," tegasnya. 


Disinggung mengenai hasil survey penyebab masyarakat tidak datang ke TPS saat Pilkada, mantan Ketua KPU Bangli ini mengaku saat ini sedang diproses oleh dua Universitas. Namun ia menegaskan hasil survey tersebut akan segera dipublikasikan pada bulan depan melalui FGD.


"Akhir bulan ini kita kumpulkan semua dan bulan depan kita publikasi. Kenapa dia hadir ke TPS, kenapa tidak hadir ke TPS. Yang hadir apakah betul karena iming-iming (money politik) ataukah karena dia ingin punya calon. Ini kita lihat berapa persen," tandas Lidartawan. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved