Berita Badung

SANTUNAN Kematian di Badung Kembali Dirancang, Kini Nomenklatur Harus Tertib Administrasi

Program santunan kematian yang sebelumnya telah dihentikan kini akan dilaksanakan kembali.

Tribun Bali/I Komang Agus
 SOSOK - Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM – Program santunan kematian yang sebelumnya telah dihentikan kini akan dilaksanakan kembali. Hanya saja kini program tersebut nomenklaturnya berbeda yakni berkaitan dengan tertib administrasi.
 
Bahkan saat ini, pemerintah setempat sudah membahas terkait Peraturan Bupati (Perbup) agar program yang sebelumnya dijanjikan Bupati Badung terpilih bisa terealisasi. Namun santunan kematian akan diberikan sebagai penghargaan atas prestasi tertib administrasi pengurusan akta kematian. 
 
Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba saat dikonfirmasi Jumat (21/2) tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku sudah melakukan pembahasan terkait hal itu pada Kamis, (20/2).
 
“Iya kemarin kami membahas Rancangan Peraturan Bupati Badung Tentang Pemberian Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian. Rapat ini digelar untuk menyempurnakan Perbup sebelumnya,” ujar Surya Suamba.

Baca juga: POSISI Harun Masiku Pasca Sekjen PDIP Tersangka dan Ditahan KPK Dimana? Ini Kata Plt Dirjen Imigrasi

Baca juga: Cara Mudah Akses Kartu & Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Penggunaan Aplikasi JMO ke Pekerja 


 
Birokrat asal Tabanan itu menyebutkan, santunan kali ini adalah penghargaan terhadap pelaporan atau pengurusan akta kematian. Sehingga nanti arahnya ke santunan kematian.
 
Namun pihaknya tidak menyebutkan besaran santunan kematian yang diberikan nantinya. Hanya saja menyebutkan, pengurusan penghargaan dalam pengurusan akta kematian dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung.
 
“Saat ini masih pengurusan Perbup, nanti kalau sudah selesai saya infokan berapa nominalnya,” ucapnya.
 
Mantan Kadis PUPR Badung ini menerangkan, Perbup terbaru akan segera diselesaikan untuk mempercepat menjalankan program. Pihaknya juga akan melakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM. Surya Suamba pun optimis program santunan kematian dapat kembali berjalan setelah dilakukan perubahan menjadi penghargaan atas prestasi tertib administrasi pengurusan akta kematian.
 
“Ini kan penghargaan untuk laporan pendataan penduduk, ini ada di Disdukcapil. Sekarang masih harmonisasi,” bebernya
 
Seperti diketahui, santunan kematian merupakan salah satu program yang masuk dalam janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta. Santunan kematian ini dulunya telah dijalankan di era kepemimpinan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Namun sempat terganjal akibat tidak memiliki rumah di Sistem Informasi Pemerintah Daerah, sehingga dihentikan.
 
Sebelumnya, Kadisdukcapil Badung, AA Ngurah Arimbawa menyatakan, program santunan kematian memang akan kembali dijalankan pada tahun 2025. Hanya saja besaran santunan kematian yang diberikan akan berbeda. Sebab hal ini merupakan penghargaan bagi ahli waris yang tertib administrasi. Sehingga semakin cepat mengurus akta kematian, santunan juga semakin besar.“Dalam 1-7 hari mengurus akta kematian, full akan mendapatkan Rp 10 juta. Kemudian 8-16 hari akan mendapatkan Rp 7,5 juta, kemudian hari berikutnya sampai 30 hari dari keluarga yang meninggal mendapatkan Rp 5 juta,” Arimbawa sebelumnya. (gus)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved