Berita Bali

Tuntutan Ringan Jadi Sorotan, Eks Komisaris Flame Spa Dituntut 9 Bulan Penjara

Kasus bisnis prostitusi berkedok spa masih berlanjut di persidangan. Namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menjadi

|
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
PROSTITUSI - Konferensi pers saat pengungkapan kasus Flame Spa di Lobi Ditreskrimum Polda Bali beberapa waktu lalu. Kasus prostitusi berkedok spa kini berlanjut ke sidang tuntutan, terdakwa dituntut tuntutan ringan, hanya 9 bulan penjara. 

Tuntutan Ringan Jadi Sorotan, Eks Komisaris Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Dituntut 9 Bulan Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eks Komisaris Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, dituntut hukuman 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Sementara ancaman dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang tindak pidana Pornografi paling singkat 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. 

Dari 5 terdakwa, dua eks petinggi dan 3 mantan pegawai dalam kasus ini seluruhnya hanya dituntut 9 bulan penjara.

Mereka diancam Pasal 29 UU Pornografi jo Pasal 4 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Agenda sidang lanjutan dijadwalkan tanggal 25 Februari 2025. Sidangnya tertutup lantaran kasus dugaan pornografi. 

Jauh sebelumnya, Gubernur Bali terpilih Wayan Koster memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Bali dalam menjaga moralitas dan citra positif Pulau Dewata dari bisnis gelap. 

“Saya mendukung penuh tindakan Polda Bali dalam menindak tegas praktik ilegal ini. Kita harus bersama-sama menjaga Bali agar tidak berubah menjadi tempat eksploitasi bisnis gelap,” ucap Wayan Koster, pada Senin 16 Desember 2025 lalu. 

Dalam kasus yang terungkap dari penggerebekan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 2 September 2024 didapati praktik bisnis prostitusi di dalam Spadengan omzet harian bisnis ilegal ini mencapai Rp 180-200 juta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved