Berita Badung
Sejumlah Kursi Eselon II di Badung Masih Kosong
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya tidak menampik hal tersebut.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bupati Badung terpilih yakni I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta terpilih baru saja dilantik, Kamis 20 Februari 2025.
Namun saat ini, ada tiga posisi eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang masih lowong.
Kendati demikian terkait dengan lelang jabatannya masih menunggu petunjuk Bupati Badung.
Hanya saja sampai saat ini kursi yang masih lowong masih diisi pelaksana tugas (plt)
Baca juga: 12 Jabatan di Pemkab Jembrana Bakal Kosong, 7 Eselon IIB Pensiun Tahun ini
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku untuk saat ini di lingkungan Pemkab Badung ada tiga eselon II yang lowong.
"Iya sampai saat ini ada tiga kursi eselon II yang lowong," jelasnya.
Pihaknya mengaku sejumlah kursi eselon II yang lowong yakni Sekretaris DPRD (Sekwan) Badung yang sebelumnya dijabat I Gusti Agung Wardika, telah memasuki masa pensiun.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebelumnya dijabat oleh IB Surya Suamba dan kini telah menduduki posisi Sekda Badung.
Kemudian, untuk Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) yang dijabat I Wayan Puja juga telah memasuki masa pensiun.
"Saat ini diisi Plt, sejumlah jabatan yang kosong tersebut," bebernya.
Diakui untuk sementara saat ini Jabatan Sekwan Badung dijabat oleh I Nyoman Sujendra yang juga merupakan Asisten I Pemkab Badung.
Sementara Plt Kadis PUPR Badung diisi oleh I Nyoman R Karyasa yang juga merupakan Sekretaris PUPR dan Plt Kadis LHK Badung diisi oleh IB Gede Arjana yang saat ini juga menjabat Sekretaris LHK Badung.
Di singgung mengenai lelang, Gede Wijaya mengaku untuk lelang jabatan masih menunggu petunjuk Bupati Badung yang baru saja dilantik.
"Kami masih menunggu petunjuk Bupati yang baru, bagaimana petunjuk beliau nanti, itu yang kami jalankan," terangnya.
Disinggung apakah bisa usai Bupati Badung dilantik langsung melakukan lelang jabatan.
Wijaya menerangkan bahwa kapan pun bisa dilakukan lelang jabatan, asalkan mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kapan pun bisa (lelang jabatan), selama mendapat izin tertulis dari Mendagri. Namun sifatnya kita didaerah kan mengusulkan," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.