Berita Jembrana

12 Jabatan di Pemkab Jembrana Bakal Kosong, 7 Eselon IIB Pensiun Tahun ini

ada dua jabatan OPD baru yang belum memiliki pejabat definitif yakni Kepala Brida dan Kepala Dinas Nakerperin. 

tribunstyle
Ilustrasi PNS - 12 Jabatan di Pemkab Jembrana Bakal Kosong, 7 Eselon IIB Pensiun Tahun ini 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tujuh jabatan eselon IIB di lingkungan Pemkab Jembrana bakal ditinggal pensiun pada tahun 2025 ini. 

Dengan tambahan tersebut, ada 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang bakal kosong. 

Namun, dari jumlah tersebut sebelumnya tiga jabatan yang kosong telah dilakukan seleksi terbuka. 

Hanya saja masih terbentur aturan dan tindaklanjutnya bakal ada di tangan Bupati Jembrana yang baru. 

Baca juga: 3 Jabatan Eselon IIB di Denpasar Lowong, BKPSDM Segera Lakukan Lelang!

Menurut data yang berhasil diperoleh, tujuh jabatan yang bakal ditinggal pensiun adalah Kepala BKPSDM Jembrana, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP), Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum.

Sementara untuk jabatan yang sudah kosong sejak tahun lalu adalah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Bappeda, serta Kepala BPKAD. 

Kemudian ada dua jabatan OPD baru yang belum memiliki pejabat definitif yakni Kepala Brida dan Kepala Dinas Nakerperin. 

"Tahun ini ada tujuh jabatan yang bakal kosong karena ditinggal pensiun," jelas Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi, Minggu 19 Januari 2025. 

Dia melanjutkan, dengan adanya tambahan tahun ini ditambah jabatan kosong sejak tahun lalu, total ada 12 jabatan eselon IIB yang kosong di tahun ini. 

Namun begitu, sejatinya Pemkab Jembrana telah melakukan seleksi jabatan pada tahun 2024 lalu untuk tiga posisi yang kosong. 

"Karena masih dalam masa transisi, atas rekomendasi Kemendagri, itu (penetapan) dipending dulu. Semua untuk menjaga kondusifitas," jelasnya. 

Apa boleh dilakukan seleksi jabatan di masa transisi ini? Natalis menjelaskan, jika sesuai aturan yang berlaku proses pengisian jabatan yang kosong serta rotasi jabatan bisa dilakukan enam bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

"Tapi, jika ada izin khusus dari Menteri Dalam Negeri, seleksi bisa dilakukan. Namun, karena saat ini masih dalam masa transisi, keputusan akhir ada di tangan Bupati terpilih," paparnya. 

"Termasuk juga hasil seleksi tiga jabatan kemarin yang saat ini masih menunggu persetujuan Mendagri. Bupati terpilih nanti bisa saja melanjutkan proses pelantikan atau melakukan seleksi ulang," tandasnya. (mpa)

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved