Berita Bali

TARGET BERANTAS PUNGLI, Imigrasi Pasang QR Code Pengaduan Hingga No Tipping Sign

TARGET BERANTAS PUNGLI, Imigrasi Pasang QR Code Pengaduan Hingga No Tipping Sign

Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali
BERI KETERANGAN - Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, saat ditemui pada Jumat 21 Februari 2025 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menjatuhkan hukuman disiplin bagi kurang lebih 30 petugas Imigrasi buntut dari kasus pungutan liar (pungli) terhadap puluhan WNA.

Dimana sebelumnya tercatat ada 71 pegawai imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dinonaktifkan akibat kasus pungli terhadap warga negara asing (WNA) asal China.

Baca juga: Update Harga Emas Batangan 22 Februari di Galeri 24 Jstore Gatzu Denpasar, 10 dan 15 Gram

“Hasil pemeriksaannya masih berproses, 71 petugas itu banyak kan. Tetapi kurang lebih 29 atau 30 orang sudah turun hukuman disiplinnya dari hukuman disiplin berat, ringan dan sedang. Nah sisanya masih menunggu masih dalam proses,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Jumat 21 Februari 2025. 

Baca juga: Kini Lebih Tertib Administrasi, Program Santunan Kematian di Badung Kembali Dirancang

Ia menambahkan bentuk hukuman disiplin berat berupa pencopotan jabatan, penonaktifan dari jabatan dan penempatan di tempat tertentu. 

 


Modusnya saya melihat ini ada semacam seperti pemberian tips (tipping) terlihat dari prosesnya itu sudah berlangsung satu tahun. 

 


“Apa pun itu (berikan tipping), itu tetap salah. Lalu setelah kita dapati informasi langsung kita tindak lanjuti. Himbauan tidak berikan tipping sudah kita pasang dan dalam tiga bahasa. Bisa di lihat disini,” ungkap Godam.

 


Pasca pungli di TPI Bandara Soekarno Hatta Tangerang, kini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memasang QR Code khusus untuk penyampaian pengaduan masyarakat di konter pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan internasional utama. 

 


Pengaduan yang masuk dari QR code ini akan langsung diterima dan ditindaklanjuti oleh tim dari Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi.

 


"Apabila penumpang di bandara maupun pelabuhan melihat ada indikasi pelanggaran dalam proses pemeriksaan Imigrasi oleh petugas, atau mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, silakan sampaikan pengaduan melalui QR Code yang tertera di konter pemeriksaan Imigrasi. Tim kami akan melakukan pengecekan berdasarkan laporan tersebut," jelas Godam.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved