Berita Denpasar
Pembinaan IKM di Denpasar Tak Terkena Dampak Efisiensi, Hanya Pendamping yang Dikurangi
Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, untuk jumlah IKM yang diajak berpameran ke luar daerah tahun ini tetap sama.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Denpasar sudah mulai merancang efisiensi.
Walaupun petunjuk teknis (juknis) atau kebijakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 di daerah belum ada.
Salah satunya dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar.
Pihaknya mulai merancang adanya penciutan pendamping saat memfasilitasi IKM binaan pameran di luar daerah.
Baca juga: Datangi Gedung Dewan, GMNI Minta Pemerintah Jangan Efisiensi Anggaran Pendidikan
Kepala Disperindag Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, untuk jumlah IKM yang diajak berpameran ke luar daerah tahun ini tetap sama.
Namun yang dikurangi adalah jumlah pendamping yang ikut.
"Pameran ke luar daerah ini menjadi agenda rutin setiap tahunnya, untuk membantu atau menjembatani pemasaran produk IKM ke pasar nasional," katanya.
Beberapa ajang pameran nasional yang biasa diikuti yakni Kriya Nusa dan Inacraf.
Dua event ini menjadi event yang cukup besar, dan mendatangkan pengunjung dalam jumlah besar, sehingga sangat berdampak bagi pemasaran produk IKM.
"Dalam setiap pameran biasanya kami fasilitasi 3 pelaku IKM. Dan itu tidak ada pengurangan dari peserta IKM yang kami kurangi adalah pendampingnya," ujar Sri Utari.
Sedangkan untuk program lain berupa binaan kepada IKM di Kota Denpasar tidak terimbas efisiensi.
Hal ini untuk membantu IKM untuk memasarkan produk dan mengembangkan usahanya.
Sementara itu terkait efesiensi anggaran sesuai Terkait IInpress Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ni Putu Kusumawati, sebelumnya mengatakan, pihaknya belum berani bergerak terlalu jauh.
Sebab, turunan juknis belum ada sampai saat ini.
Namun demikian ia mengatakan, saat ini OPD masih menyisir mandiri dana pada kegiatan masing-masing mempedomani Inpres tersebut.
Kata Kusumawati, dari 7 indikator dalam Impres khusus Gubernur dan Bupati/Wali Kota instruksinya agar membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen (lima puluh persen).
Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga dan Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.