Berita Gianyar

Rubah APBDes Di Awal Tahun, Pemkab Gianyar Pastikan Penyertaan Modal BUMDes Di Atas 20 Persen

Penyertaan modal di atas 20 persen, diharapkan dapat meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal

ist
Ilustrasi uang - Rubah APBDes Di Awal Tahun, Pemkab Gianyar Pastikan Penyertaan Modal BUMDes Di Atas 20 Persen 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemerintah Desa se-Kabupaten Gianyar, Bali telah melakukan perubahan APBDes pada awal Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tanggal 9 Januari 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Dalam keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut, pemerintah desa diwajibkan melaksanakan kegiatan ketahanan pangan berupa penyertaan modal pada BUMDes minimal 20 persen yang bersumber dari Dana Desa.

Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar, I Wayan Arsana, Minggu  23 Februari 2025 menjelaskan, bahwa Perubahan APBDes di awal tahun ini untuk memastikan dalam APBDEs Tahun 2025 telah dialokasikan penyertaan modal pada BUMDes minimal 20 persen di masing-masing desa yang bersumber dari Dana Desa.

Dijelaskan bahwa Dana Desa di Kabupaten Gianyar tahun 2025 sebesar Rp 74.097.601.000, sehingga dengan adanya perubahan APBDEs Pertama awal tahun 2025 penyertaan modal ke BUMDES telah dapat dipastikan sebesar Rp 19.161.185.500,- atau sebesar (25,86 persen) dari total dana desa di Kabupaten Gianyar.

Baca juga: Jaksa Pilih Banding! Vonis Terdakwa Korupsi APBDes Tusan Klungkung Bali Hanya 1 Tahun 

Dalam keputusan menteri tersebut juga ditegaskan pemerintah desa akan mentransfer minimal 20 persen dari dana desa kepada BUMDes apabila Bumdes telah membuat analisis kelayakan usaha ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Dilanjutkan Wayan Arsana bahwa panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan desa dalam mencapai swasembada pangan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala desa, tenaga pendamping profesional desa, masyarakat desa, BUMDesa, BUMDesa Bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di desa.

Dengan penyertaan modal di atas 20 persen, kata Arsana, diharapkan BUMDesa dapat mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.

“Hal tersebut juga menguatkan peran pemerintah, baik pemerintah provinsi, ataupun pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan,” lanjut Arsana.

Penyertaan modal di atas 20 persen, diharapkan dapat meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di desa, sehingga dapat berpengaruh terhadap meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan dari hulu hingga hilir, serta memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.

"Di samping itu juga diharapkan dapat meningkatnya kerja sama/kolaborasi di desa dan antar desa, supra desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan," tandasnya. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved