Berita Bali

Forum Driver Pariwisata Kembali Demo DPRD Bali, Tagih Janji Tertibkan Plat Non DK, Sempat Memanas

Massa berteriak ke arah Disel bahkan ada yang sempat maju hampir mendekati tempat duduk DPRD. 

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Demo – Forum Driver Pariwisata Bali kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bali pada, Selasa 25 Februari 2025 

Setelah bicara dengan nada tinggi, situasi demo pun sempat memanas. 

Massa berteriak ke arah Disel bahkan ada yang sempat maju hampir mendekati tempat duduk DPRD. 

Usai diskusi berakhir, ketika ditanya Disel mengatakan DPRD telah menyepakati terkait pembatasan kuota hingga standarisasi tarif. 

“Cuma kita tidak diberikan kesempatan untuk bicara. Miss itu saja, sedikit,” bebernya. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan, selama ini tarif ditentukan Dinas Perhubungan (Dishub) dan perusahaan online. 

Sehingga terjadi kesenjangan antara taksi dan ojek online. 

Agar tidak terjadi kesalahan saat memutuskan tarif, DPRD meminta kepada masing-masing paguyuban driver agar membuat kajian berapa rate per km antara pariwisata di Ubud dan Kuta. 

“Sehingga biar tidak salah, memutuskan tarif sepihak dia tidak terima jadi harus mendapatkan masukan masing-masing paguyuban karena ada online dan konvensional jadi masing-masing harus memberikan masukan untuk ditetapkan di Perda. Sehingga dia merasa puas tidak terzalimi ojol,” sambungnya. 

Selain itu penentuan tarif pada ojek online juga akan diatur. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan daerah. 

Contohnya tarif dari Uluwatu sampai Bandara, Seminyak ke Bandara itu harus dihitung agar jelas berapa tarif antara ojek online, ojek konvensional dan taksi konvensional. 

Diharapkan setelah diatur, tarif dari ojek online dan ojek konvensional akan match atau setara.

“Pasar dan pelaku di lapangan para driver, jadi kita minta penjelasan dari mereka, tapi mereka terus berbunyi khan kacau lagi. Jadi prinsip DPRD dari semua Komisi membantu daripada masyarakat Bali dalam konteks transportasi seiring dengan perkembangan globalisasi komunikasi, digital dan sebagainya,” tandasnya. 

Disel meyakini bahwa Perda pengaturan kendaraan non DK ini akan selesai dalam waktu 6 bulan. 

“Khan Gubernur sudah dilantik tinggal retret tinggal paripurna pengesahan pergantian PJ (Penjabat) Gubernur ke Gubernur setelah itu kerja,” tutupnya. (sar)

Sementara itu, Dewa Jack menyampaikan update perubahan Pergub Nomor 40 Tahun 2019 menjadi Perda. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved