Berita Denpasar
Mancing 1,5 Jam di Pantai Padang Galak Denpasar, Motor Adi Raib Digondol Ucok Pakai Kunci Palsu
Mancing 1,5 Jam di Pantai Padang Galak Denpasar, Motor Adi Raib Digondol Ucok Pakai Kunci Palsu
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Warung Kelompok Usaha Sari Segara, Jalan Pantai Padang Galak Kesiman Petilan, Denpasar Timur.
Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WITA dan baru dilaporkan oleh korban pada Selasa 11 Februari 2025.
Pada saat itu korban Adi berangkat dari rumah ke Pantai Padang Galak untuk memancing saat tiba di lokasi sekira pukul 17.30 WITA korban langsung memarkir sepeda motor saya di depan Warung Kelompok Usaha Sari Segara.
Baca juga: MAYAT Ditutupi Kardus di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Berikut Kronologi Lengkapnya
Di sana banyak para pemancing memarkir sepeda motornya, setelah mengunci stang sepeda motor korban bergegas menuju pantai untuk memancing.
Selang 1,5 jam kemudian korban selesai memancing dan berencana untuk pulang saat tiba di lokasi parkir sekira pukul 19.00 wita korban terkejut karena tidak melihat sepeda motor berikut helm milik korban di lokasi.
Baca juga: SELAMAT JALAN Kadek! Petaka di Pancasari Buleleng Datang 6 Bulan Kemudian, Dokter Buka Suara
Kemudian dengan berbekal senter korban berusaha mencari sepeda motor Honda Scoopy DK 5733 ADR miliknya di seputaran tempat tersebut namun tidak ketemu sampai sama sekali sudah tidak ada orang ditempat tersebut.
Kemudian beberapa hari berselang korban baru melapor ke polisi dan dilakukan penyelidikan. Polis mendapat info pelaku berada di daerah Buruan Gianyar.
Selanjutnya petugas mengarah ke Buruan dan dapat mengamankan pelaku pada 14 Februari 2025 dimana pelaku saat itu sedang istirahat, pelaku dan barang bukti dirapatkan mako Dentim.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan pelaku bernama Kuswandi alias Ucok asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mencuri dengan modus menggunakan kunci palsu.
"Tersangka mengambil spm milik korban yang diparkir di TKP dalam keadaan terkunci stang, diduga menggunakan kuni palsu selanjutnya kabur," ungkapnya, pada Kamis 27 Februari 2025.
Pria berusia 33 tahun asal Dusun Temayang, Desa Batunampar Selatan, Kecamatan Jerowaru tersebut tidak beraksi sendiri. Ia melakukan aksi pencurian itu bersama Mardiansyah yang saat ini masih jadi buronan polisi.
"Ada 1 DPO, di saat mengambil barang barang tersebut pelaku melakukan berdua bersama Mardiansyah," bebernya.
Adapun sepeda motor tersebut digunakan sehari-hari oleh tersangka dan belum dijual oleh pelaku. Tersangka Adi dijerat pasal 363 KUHP.
"Barang bukti yang kami amankan 1 unit sepeda motor," jelasnya. (*)
| Ditargetkan Juni, Operasional Dermaga Mertasari Bali Tunggu Izin Pusat dan Pengerjaan Ruang Tunggu |
|
|---|
| Trotoar Depan SPBU Darmasaba Tiba-Tiba Meledak, Warga Sempat Lari Ketakutan |
|
|---|
| 7 Pejabat Pemkot Denpasar Akan Pensiun di Tahun 2026 |
|
|---|
| 7 Pejabat Pemkot Denpasar Pensiun di Tahun 2026, Termasuk Kepala Dinas Perikanan & Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Pembuangan Sampah Organik dari Denpasar ke TPA Suwung Hanya untuk Desa yang Tak Punya TPS3R |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaku-curanmor-Padang-Galak.jpg)