Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Diantara Serahkan Diri, Terduga Korupsi Rp 210 Juta di BUMDes Subaya, Ditahan di Rutan Bangli

Diantara tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Jaya Giri, Desa Subaya, Kintamani, Bangli.

Tayang:
(Ist/Kejari Bangli)
SERAHKAN DIRI - Tersangka I Nyoman Diantara menyerahkan diri ke Kejari Bangli, Jumat 28 Februari 2025. Diantara tersangkut kasus dugaan korupsi di BUMDes Jaya Giri, Desa Subaya, Kintamani. 

TRIBUN-BALI.COM - Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, I Nyoman Diantara alias IND, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Jumat 28 Februari 2025. IND pun langsung ditahan di Rutan Bangli.

Diantara tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Jaya Giri, Desa Subaya, Kintamani, Bangli. Kasus diduga berlangsung sejak tahun 2021 sampai 2023, dengan kerugian Rp 210 juta lebih.

Dari data diterima Tribun Bali, pada Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wita, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Nomor: PRINT-104/N.1.13/Fd.1/02/2025 Penyidik Kejaksaan Negeri Bangli telah melakukan penahanan terhadap tersangka IND selama 20 hari di Rutan Bangli untuk menunggu proses persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangli I Putu Gede Darma Putra, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangli I Nengah Gunarta menjelaskan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka IND, berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana BUMDes Jaya Giri Desa Subaya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Baca juga: MANGKIR 3 Kali, Terduga Korupsi Rp210 Juta di BUMDes Jaya Giri Subaya Serahkan Diri ke Kejari Bangli

Baca juga: HILANG Pekak Dana 2 Hari, Ditemukan Warga yang Sedang Cari Kayu, Ketemu 2 Km Dari Lokasi Motornya

Kronologis penahanan berawal dari tersangka IND yang sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil selaku tersangka dengan cara yang patut, yaitu panggilan pertama untuk hadir selaku tersangka pada 10 Februari 2025, panggilan kedua pada tanggal 19 Februari 2025 dan ketiga pada tanggal 26 Februari 2025, kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 Wita tersangka datang ke Kejaksaan Negeri Bangli.

Selanjutnya oleh Tim Jaksa Penyidik disampaikan hak-hak yang bersangkutan, diantaranya untuk didampingi penasehat hukum. Karena tidak didampingi penasehat hukum, maka pihak Kejaksaan Negeri Bangli melakukan penunjukan penasehat hukum untuk memberikan pendampingan terhadap tersangka. 

Kemudian penyidik melakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka yang dilakukan oleh dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli, dan setelah dinyatakan sehat selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Bangli.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka IND dengan adanya pertimbangan alasan obyektif dan alasan subyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Adapun alasan objektifnya adalah ancaman pidana yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun sehingga sesuai ketentuan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
Sementara alasan subjektif adalah tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali meski telah dipanggil secara patut. "Bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan dikhawatirkan akan mempersulit proses pemeriksaan," ujar Darma Putra. (weg)

Dua Tersangka Lain Tak Ditahan

SELAIN tersangka I Nyoman Diantara (IND), dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dari tahun 2021 sampai 2023, terdapat tersangka lainnya yaitu INS dan IPJ. Namun terhadap INS dan IPJ ini, penyidik Kejaksaan Negeri Bangli belum melakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa tersangka masih kooperatif dalam proses penyidikan.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah tidak melakukan pencatatan uang masuk, tidak melakukan penyimpanan kas pada tempat yang aman, dan melakukan pembiaran terhadap kekosongan jabatan bendahara dalam kurun waktu yang cukup lama, sehingga atas peran masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara cq daerah, dalam hal ini kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya sebesar Rp 210.846.716,00," ungkap Darma Putra. (weg)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved