Pencurian di Badung
Sasar Motor Tak Dikunci Stang, 2 Tersangka Curanmor di Pantai Kuta Ternyata Residivis Jambret
Dua pelaku kasus pencurian sepeda motor bernama Alip Indra Rukmana dan Muhammad Noor Ikhsan Suheri berhasil diringkus jajaran Polsek Kuta.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sasar Motor Tak Dikunci Stang, 2 Tersangka Curanmor di Pantai Kuta Ternyata Residivis Jambret
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dua pelaku kasus pencurian sepeda motor bernama Alip Indra Rukmana dan Muhammad Noor Ikhsan Suheri berhasil diringkus jajaran Polsek Kuta.
Kedua tersangka nekat menggasak sepeda motor yang terparkir di Jalan Pantai Kuta seberang Beachwalk, pada Senin 24 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 WITA.
Baca juga: Sabar Mengarang Cerita Palsu, Kasus Pencurian di Tulamben Karangasem Hanya Rekayasa
Dalam kasus ini dua pelaku tertangkap basah saat Tim Ditsamapta Polda Bali dan Polsek Kuta melaksanakan patroli. Sampai di lapangan Trisakti Legian, petugas melihat dua orang yang mencurigakan.
"Petugas melihat dua orang yang mencurigakan dimana yang 1 orang sedang menuntun sepeda motor Nmax P 4501 OBM dan 1 orang lainnya mengendara sepeda motor mio tanpa plat nomor kabur," beber Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra di Mapolsek setempat, pada Kamis 27 Februari 2025.
Baca juga: Kasus Pencurian di Tulamben Karangasem Hanya Rekayasa, Nyoman Sabar Sengaja Mengarang Cerita
Setelah yang menuntun sepeda motor ditangkap, saat diperiksa dia mengaku sebagai pencuri sepeda motor Nmax yang tersangka ambil di parkiran Pantai Kuta.
Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Kuta melaksanakan penelusuran dan diketahui pemilik sepeda motor tersebut memang memarkir sepeda motor di Jalan Pantai Kuta seberang Beachwalk, Kuta, Badung Bali, tidak mengunci stang lalu ke pantai.
Selanjutnya, tersangka Ikhsan dibawa ke Mako Polsek dan aparat lanjut memburu temannya. Kemudian temannya yang kabur dapat ditangkap di kosnya tak lama setelah kejadian tersebut.
Baca juga: Viral Pencurian Tabung Gas 3 Kg Terekam CCTV, Pelaku DIduga Pemulung Ditangkap Polsek Denpasar Barat
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka juga telah melakukan penjambretan dua kali dengan barang bukti handphone dan kalung," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Modusnya melihat motor yang terparkir tidak dikunci stang akan dijadikan target sasaran, kemudian terlapor melihat situasi sekitar, dan ketika di rasa aman motor target akan didorong menggunakan kaki dan dibawa kabur," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.