Seputar Bali
Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Penusukan Kadek Parwata, Mas Pras Terancam Pasal Memberatkan
Pihak kepolisian Polresta Denpasar kini tengah bersiap untuk melakukan rekonstruksi kasus penusukan Kadek Parwata.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak kepolisian Polresta Denpasar kini tengah bersiap untuk melakukan rekonstruksi kasus penusukan Kadek Parwata.
Dengan melakukan rekonstruksi ini, tersangka yang diketahui bernama Mas Pras ini bisa saja mendapatkan tambahan hukuman.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, dalam rekonstruksi kasus-kasus pembunuhan bisa saja tersangka dijerat pasal yang lebih berat.
"Semua pembunuhan masih dalam proses, yang sudah kami konfrontir kasus di Ayani (Jalan Ahmad Yani),”
Baca juga: Aksi Kriminalitas di Bali Meningkat Jelang Hari Raya, Muhammad Zidan Curi 120 Hp, Capai Rp245 Juta
“Ke depan rencana kami sampaikan, rekonstruksi pasti ada di situlah untuk mempertebal bukti," kata Kasat Reskrim, Jumat 28 Februari 2025.
"Untuk memperkuat pasal yang disangkakan dengan adegan-adegan, bisa saja menambah pasal, bisa pasal yang ada. TKP baru di Ayani, kurang di Nangka, Jimbaran, dan Denbar," sambungnya.
Kompol Laorens menuturkan bahwa dalam waktu dekat, kasus tewasnya Kadek Parwata (31) di tangan Bastomi Prasetyawan segera digelar rekonstruksi di TKP depan Warung Auna Jalan Nangka Utara, Tonja, Denpasar Utara.
"Dalam waktu dekat kasus Nangka, nanti koordinasi dengan Polsek," bebernya.
Sungguh memprihatinkan, sepanjang bulan Februari 2025 terdapat 4 kasus yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
Diawali pada Senin 3 Februari 2025 kasus cinta segitiga berujung maut menewaskan Ketut Raka (61) di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Ken Umang, Peguyangan, Denpasar Utara, Bali.
Setelah sempat terjadi cekcok korban ditusuk oleh tersangka Praditia Pratama (41) dengan latar belakang dugaan motif cinta segitiga dengan istri pelaku dan utang.
Baca juga: Musrembang Kecamatan Klungkung, Usulan Prioritas Senilai Rp 5,7 Miliar
Kronologi Penangkapan Tersangka
Pelaku atas nama Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat hendak melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara.
Pelaku pun dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, Senin 17 Februari 2025.
Kapolresta Denpasar Kombes M. Iqbal menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan serta keterangan saksi-saksi.
Seusai melakukan penusukan di Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, pelaku langsung melarikan diri dan menaruh sepeda motornya di Pasar Wangaya.
Tidak lama berselang, petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah berada di luar kota.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara bersama dengan Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar bergerak ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Namun, pelaku terus berpindah tempat, dari Banyuwangi ke Jember, lalu ke Surabaya, sebelum akhirnya tertangkap di Pelabuhan Tanjung Perak pada Minggu 16 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul, setelah peristiwa tersebut, pelaku menitipkan motornya di Pasar Wangaya, Denpasar, Bali.
Motor tersebut adalah milik bosnya di tempat dia bekerja.
“Dia lalu menelepon bosnya bilang motornya mati karena kehabisan bensin,” ujar Kompol Laorens.
Setelah itu, sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, pelaku melarikan diri dengan menumpang bus.
“Tanggal 14 (Februari) itu kita sudah monitor tempat kos-kosannya di daerah Guwang, Kabupaten Gianyar. Sudah kami geledah, semua BB sudah kami amankan,” jelasnya.
Selanjutnya polisi melakukan perburuan terhadap pelaku pada 14 Februari 2025 yang terdeteksi kabur ke Jawa.
“Cuma karena sudah terlanjur viral. Seandainya pada tanggal 14 itu tidak viral pelaku sudah bisa kita amankan saat posisinya di Banyuwangi, kita sudah monitor,” ujarnya.
Selanjutnya tanggal 15 Februari 2025, pelaku kabur ke Jember dan dari Jember kemudian pelaku menuju Surabaya.
Pelaku kemudian akhirnya bisa ditangkap polisi saat posisi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Minggu 16 Februari 2025 sore pukul 17.00 WIB.
“Saat itu dia hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal,” kata Kompol Laorens.
“Jadi dia ditangkap kemarin sore jam 5, dan tiba di Denpasar Minggu dini hari tadi,” ujarnya di hadapan awak media.
Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku tersinggung saat melihat korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelumnya, ia sempat menganiaya korban lain akibat perselisihan karena serempetan motor.
Pelaku mengira Kadek Parwata adalah teman dari korban pertama yang telah menyerempetnya, sehingga nekat melakukan penusukan.
Setibanya di Polresta Denpasar, tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu).
Menurut pengakuannya, pelaku menggunakan sabu sebelum dan sesudah kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/3-Fakta-Baru-Hasil-Pemeriksaan-Pelaku-Penusukan-Parwata.jpg)