Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Proses Pembongkaran Pelampung Pembatas Laut di Serangan Sempat Alot

Pihak Pengelola KEK Kura Kura Bali, PT Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya membongkar pelampung pembatas di sekitar Pantai Serangan

istimewa/Humas BTID
Proses pembongkaran pelampung yang dilakukan BTID bersama Pemerintah Daerah diwakili Kasatpol PP Bali dan instansi terkait lainnya. Akhirnya Dibongkar, BTID Tegaskan Pelepasan Pelampung Butuh Koordinasi Matang di Bali 

Proses Pembongkaran Pelampung Pembatas Laut di Serangan Sempat Alot

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Pengelola KEK Kura Kura Bali, PT Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya membongkar pelampung pembatas di sekitar Pantai Serangan, Senin (3/3/202).

Pembongkaran ini disaksikan langsung sejumlah perwakilan pemerintahan.

Adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Satpol PP Kota Denpasar, serta instansi terkait lainnya. Sedangkan perwakilan dari BTID yaitu Head of Communications and Community Relations PT BTID Zakki Hakim.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Darmadi, mengatakan pihaknya mengapresiasi apa yang sudah BTID dan sesuai seperti yang diharapkan. Pembongkaran ini atas petunjuk Gubernur Bali, Wayan Koster.

Instruksi tegas dari Gubernur Koster, menjadi landasan utama dalam pembongkaran pelampung yang selama ini membatasi akses nelayan tradisional.

“Atas instruksi Gubernur Bali, pelampung laut di Serangan sudah kita bongkar. Mudah-mudahan nelayan bisa memanfaatkan laut sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Darmadi, Senin (3/3/2025).

Ia menambahkan mau tidak mau pihaknya harus turun langsung ke lapangan. Diungkapkan awalnya sedikit alot tetapi pada akhirnya dibongkar dengan deadline kemarin harus selesai.

Dari pihak BTID akhirnya menyepakati untuk dibongkar pelampung pembatas lautnya. Dikatakan, nanti akan diganti dengan sebuah penanda peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati karena kedalaman di area tersebut cukup dalam mencapai 8 meter.

“Cukup bahaya jika itu (titik pelampung pembatas cukup dalam) jika tidak diisi tanda-tanda peringatan. Tapi bukan berarti harus dipasangi pelampung pembatas begitu karena akses masyarakat jadi terbatas,” imbuhnya. 

Selain itu pihaknya juga berharap agar masyarakat jangan ada yang beraktivitas tidak jelas di sana namun masyarakat juga tidak boleh terlalu dibatasi.

Ia tidak ingin mengecewakan masyarakat sehingga dipastikan bersama pembatas tersebut sudah dibongkar dan diputuskan juga bahwa kemarin sudah harus selesai. 

Pelampung pembatas di perairan Pulau Serangan ini akhirnya dibongkar mulai pukul 14.00 WITA. Pembongkaran ini dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Denpasar, KKP Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta instansi terkait lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menegaskan bahwa perairan yang selama ini dikuasai pihak tertentu kini kembali menjadi milik nelayan.

“Astungkara, pelampung lautnya sudah kita bongkar. Semoga nelayan bisa melaut kembali sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved