Berita Denpasar
Ramadan, Waktu Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Denpasar Berubah, Termasuk Layanan Kependudukan
untuk pegawai kantoran di pemerintahan, sebelumnya untuk Senin- Kamis mulai pukul 07.30-15.30 Wita diganti pukul 08.00-15.00 Wita.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat Bulan Ramadan ini, dilakukan penyesuaian jam kerja pegawai di Denpasar.
Hal ini juga berimbas pada perubahan waktu pelayanan untuk masyarakat termasuk pelayanan administrasi kependudukan.
Penyesuaian ini mengacu Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 290 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Bali.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Arthabrata mengatakan, jam pelayanan untuk administrasi kependudukan untuk Senin – Kamis, mulai pukul 08.30 hingga 14.00 Wita.
Baca juga: Ramadan Bersama ARTOTEL Sanur Bali, Nikmati Paket Sahur, Takjil, dan Buka Puasa Mulai Rp 40 Ribu
Sedangkan untuk hari Jumat dimulai pukul 08.30 - 12.00 Wita.
"Hal ini berlaku untuk pelayanan administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik maupun di semua kecamatan di Denpasar," kata Dewa Juli, Senin 3 Maret 2025.
Hal ini dikarenakan jam tutup kantor lebih maju, yakni Senin - Kamis pukul 15.00 Wita, sedangkan Jumat sampai pukul 12.30 Wita.
"Sisa waktu setelah jam pelayanan hingga jam tutup kantor akan digunakan untuk menyelesaikan berkas-berkas yang masuk pada hari tersebut, guna memastikan seluruh layanan administrasi dapat diproses dengan baik dan tepat waktu," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus mengatakan, jam kerja sesuai SE ini mulai berlaku 3-27 Maret 2025.
Ia mengatakan, untuk pegawai kantoran di pemerintahan, sebelumnya untuk Senin- Kamis mulai pukul 07.30-15.30 Wita diganti pukul 08.00-15.00 Wita.
Sementara hari Jumat yang biasanya dari pukul 07.30-13.00 Wita menjadi pukul 08.00-12.30 Wita.
Begitu juga untuk semua layanan di Mal Pelayanan Publik, pada Senin-Kamis pukul 08.30 Wita dan tutup pukul 14.00 Wita, yang sebelumnya buka lebih awal pada pukul 08.00 Wita hingga 14.00 Wita.
Sementara pada Jumat buka mulai pukul 08.30 Wita dan tutup pukul 12.00 Wita.
"Pegawai masuk kerja mundur lagi 30 menit. Begitu juga jam pulang 30 menit lebih awal," imbuhnya.
"Setelah tanggal 27 Maret 2025, jam kerja akan kembali normal," katanya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.