Berita Denpasar

HILANG di Lapangan Puputan, Perumda BPS Serahkan Klaim Ganti Rugi Motor Rp6,3 Juta 

Motor-motor tersebut diduga hilang karena dicuri. Apalagi, ketiga motor yang hilang dengan merk yang sama yakni Honda Beat.

Istimewa
SERAHKAN KLAIM - Penyerahan klaim ganti rugi motor yang hilang saat parkir di Lapangan Puputan Badung oleh Perumda BPS Denpasar kepada pemiliknya belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM - Klaim ganti rugi untuk satu motor yang hilang di Lapangan Puputan Badung Denpasar diserahkan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar. Dimana besaran klaim tersebut yakni Rp 6,3 juta.

Kejadian hilangnya motor tersebut terjadi pada Sabtu (8/2) lalu. Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, mengatakan, sebelumnya ada tiga motor yang hilang di lokasi yang sama yakni parkir Lapangan Puputan Badung dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025. 

Motor-motor tersebut diduga hilang karena dicuri. Apalagi, ketiga motor yang hilang dengan merk yang sama yakni Honda Beat. Dari tiga motor yang hilang, baru satu motor yang sudah mendapat klaim ganti rugi pada Senin (3/3). 

Baca juga: JASAD Seorang WNA Mr. X Ditemukan di Dalam Bak Penampungan Air di Jimbaran Bali

 

Baca juga: NEKAT Ulah Pati Gara-gara Masalah Asmara,  Jenazah Ketut Rian Dibawa ke Rumah Duka, Ada Intimidasi?

ILUSTRASI - Motor-motor tersebut diduga hilang karena dicuri. Apalagi, ketiga motor yang hilang dengan merk yang sama yakni Honda Beat. Dari tiga motor yang hilang, baru satu motor yang sudah mendapat klaim ganti rugi pada Senin (3/3). 
ILUSTRASI - Motor-motor tersebut diduga hilang karena dicuri. Apalagi, ketiga motor yang hilang dengan merk yang sama yakni Honda Beat. Dari tiga motor yang hilang, baru satu motor yang sudah mendapat klaim ganti rugi pada Senin (3/3).  (Tribun Bali/Dwi S)

Ganti rugi tersebut sesuai dengan harga motor yang hilang. Satu motor Honda Beat tahun 2015 yang diberikan ganti rugi dengan pemilik Ni Luh Srinadi. 

"Sesuai survey yang dilakukan tim Perumda BPS, klaim ganti rugi motor tersebut sesuai pasaran dengan harga Rp 6.300.000 yang diterima langsung tunai oleh pemilik," katanya.

"Apalagi dia mengatakan sudah tidak punya motor untuk bekerja. Kami berupaya melakukan klaim setelah berkas-berkas yang diperlukan lengkap," imbuhnya. 

Besaran klaim ganti rugi  tesebut didasarkan pada perwali Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dimana dalam Perwali diatur besarnya klaim yang di berikan kepada pelapor dihitung berdasarkan harga pasar.

"Pemberian klaim ganti rugi kepada konsumen merupakan bentuk komitmen Perumda Bhukti Praja Sewakadarma dalam memberikan rasa aman dan nyaman  kepada pengguna jasa parkir. Terlebih klaim yang diberikan disesuaikan dengan harga pasaran kendaraan," paparnya.

Sementara, untuk klaim dia motor lainnya yang hilang di Lapangan Puputan Badung dan di Pasar Badung, pihaknya masih menunggu proses penghitungan dan kelengkapan berkas. "Kami masih menunggu kelengkapan berkas. Kalau sudah selesai langsung kami serahkan uang ganti rugi," imbuhnya.

Untuk mengantisipasi maraknya kehilangan kendaraan yang terjadi belakangan ini, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melalui sub bagian pengelolaan parparkiran telah meningkatkan pengawasan di lapangan. 

Selain itu Perumda Bhukti Praja Sewakadarma juga secara rutin memberikan pembinaan dan pelatihan kepada petugas jasa layanan parkir agar dalam bertugas senantiasa meningkatkan pengawasan serta melaksanakan tugas sesuai dengan SOP.

Untuk pembayaran klaim ganti rugi kehilangan, Perumda memberi jaminan, klaim ganti rugi akan dibayar paling lambat 7 hari kerja setelah semua persyaratan klaim bisa dipenuhi oleh pelapor. (sup)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved