Kunci Jawaban

Jawaban Soal PAI Kelas 7 Semester 2 Halaman 202 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 9.4

Simak nih, inilah jawaban soal PAI kelas 7 Semester 2 Halaman 202 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 9.4 tentang kondisi memperingan praktik salat

Buku siswa PAI Kelas 7 Kurikulum Merdeka
Jawaban Soal PAI Kelas 7 Semester 2 Halaman 202 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 9.4 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Simak nih, inilah jawaban soal PAI kelas 7 Semester 2 Halaman 202 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 9.4 tentang kondisi memperingan praktik salat.

Kali ini kita akan membahas soal pada Bab 9 yang berjudul Rukhṣah: Kemudahan Dari Allah Swt dalam Beribadah kepada-Nya pada kegiatan siswa Aktivitas 9.4 tentang kondisi memperingan praktik salat.

Siswa diharapkan untuk mengerjakan soal yang ada di buku PAI kelas 7 Semester 2 halaman 202 Kurikulum Merdeka secara mandiri.

Kunci jawaban PAI kelas 7 halaman 202 Kurikulum Merdeka hanya untuk orang tua atau wali dalam membimbing siswa menjawab pertanyaan.

Berikut jawaban dan pembahasan soal PAI kelas 7 halaman 202 Kurikulum Merdeka sesuai dengan buku siswa Pendidikan Agama Islam edisi tahun 2021.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 68 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 4: Cara Beretika Ketika Bergaul

Aktivitas 9.4

Cari dan tuliskan kondisi yang mempermudah atau memperingan praktik salat bagi orang yang sakit!  Kalian dapat mencarinya pada buku atau sumber lain. Tugas ini dituangkan pada buku tugas.

Jawaban:

Jawaban dapat bervariasi sesuai dengan kreativitas dan informasi yang didapatkan oleh masing-masing siswa, berikut alternatif jawaban yang dapat digunakan:

Kondisi yang mempermudah atau memperingan praktik salat bagi orang yang sakit adalah sebagai berikut.

1) Orang yang sakit dibolehkan untuk tidak salat berjamaah di masjid.

2) Orang yang sakit dibolehkan menjamak shalat

3) Orang yang sakit dibolehkan untuk salat sambil duduk jika berdiri tidak mampu

4) Jika duduk saja tidak mampu, orang yang sakit dibolehkan shalat sambil terbaring

5) Orang sakit memiliki kemampuan terbatas sehingga dibolehkan shalat semampunya saja

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved