Berita Video

VIDEO Kadek Nemu HP Jatuh di Denpasar Bali Lalu Dipakai Sendiri, Kini Jadi Tersangka Pencurian

Polsek Denpasar Timur mengamankan I Kadek Putrawan (46) atas dugaan pencurian handphone milik NKAW (28), yang hilang saat korban turun dari motor.

Editor: Putu Kartika Viktriani

TRIBUN-BALI.COM - Polsek Denpasar Timur mengamankan I Kadek Putrawan (46) atas dugaan pencurian handphone milik NKAW (28), yang hilang saat korban turun dari motor untuk mengenakan jas hujan di depan Mako Brimob Polda Bali pada 24 Januari 2025.

Setelah menyadari HP Samsung Galaxy S10 miliknya hilang, korban baru melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 1 Maret 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti di wilayah Klungkung dan mengidentifikasi pelaku yang bekerja di sebuah toko di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Denpasar Timur.  

Baca juga: Wisatawan dan WNA Nakal di Bali Akan Ditindak, Gubernur Koster Ungkap Soal Aturan Barunya

Pelaku mengaku menemukan HP tersebut di Jalan WR Supratman – Jalan Waribang, Denpasar, lalu memperbaiki kerusakan pada layar dan bodinya sebelum menggunakannya sendiri.

Ia juga menghapus data korban dengan mereset perangkat serta membuang dua kartu SIM milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved