Berita Bali

Tiba di Bali, Kelamin Wanita Ini Terdeteksi Ada Barang Terlarang, Diamankan di Bandara Ngurah Rai

Tiba di Bali, Kelamin Wanita Ini Terdeteksi Ada Barang Terlarang, Diamankan di Bandara Ngurah Rai

|
Tribun Bali/I Gusti Agung Bagus Angga Putra
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang wanita asal Malaysia berinisial ANN berhasil diamankan setelah kedapatan menyelundupkan narkoba di dalam alat kelamin.

WN Malaysia itu diamankan saat tiba di Bandara Ngurah Rai

ANN datang ke Bali untuk berwisata sambil pesta narkoba yang ia bawa dari Malaysia.

Baca juga: NIAT PULANG RUMAH PUPUS, Tubuh Ni Putu Mertaasih Dilindas Truk di Dekat Rumahnya di Kediri Tabanan

AAN tiba di Bali setelah kekasihnya dan teman-teman sesama warga Malaysia telah tiba terlebih dahulu.

ANN dicurigai petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai setiba di Bali pada Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 00.10 Wita yang akan melewati pemeriksaan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan, setelah dicurigai kemudian WN Malaysia itu diperiksa.

Baca juga: PEMBELAAN Koster Setelah Proyek Tol Mengwi-Gilimanuk Dicoret, Bukan Prioritas Prabowo?

Pemeriksaan oleh anggota Bea dan Cukai menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan WN Malaysia tersebut.

Dari pemeriksaan itu ditemukan barang bukti berupa 1 buah kondom berwarna hitam di dalam alat kelamin wanita tersebut. 

Setelah kondom berwarna hitam tersebut diperiksa, didalamnya ditemukan 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 11,84 gram netto.

"WN Malaysia tersangka perempuan datang ke Bali liburan untuk healing, janjian dengan pacar laki-lakinya di Bali.

Barang bukti yang digunakan digunakan bersama teman-teman komunitas Malaysia semua," ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dalam konferensi pers di Kantor BNNP setempat, pada Kamis 6 Maret 2025. 

"Dugaan menjual kepada pengguna yang lain belum ada ke arah sana," bebernya.

Setelah ditanyakan oleh petugas dirinya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang temannya yang bernama ARAN alias BOY yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Atas kejadian tersebut di atas, maka wanita Malaysia tersebut beserta barang bukti diamankan oleh Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai saat itu juga.

Sore harinya diserahkan kepada petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada  tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved