Pencurian di Bali
Viral Maling Ketangkap Basah Bongkar-Bongkar Kosan di Denpasar, Apes Tak Dapat Barang Berharga
Apes nasib maling bernama Gilang Akbar Maulana (30) asal Bandung ini, sudah viral di media sosial ketangap basah melakukan pencurian
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Viral Maling Ketangkap Basah Bongkar-Bongkar Kosan di Denpasar, Apes Tak Dapat Barang Berharga
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Apes nasib maling bernama Gilang Akbar Maulana (30) asal Bandung ini, sudah viral di media sosial ketangap basah melakukan pencurian, tak berhasil dapat barang berharga malah berujung di sel tahanan polisi.
Aksi pencurian ini dilakukan Gilang di Kos - kosan Jalan Tegal Wangi, Sesetan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada 5 Maret 2025.
Tersangka measuk ke dalam kamar kos korban M (31) dengan mengambul kunci yang berada di atas meteran listrik.
Baca juga: VIDEO Kadek Nemu HP Jatuh di Denpasar Bali Lalu Dipakai Sendiri, Kini Jadi Tersangka Pencurian
"Tidak ada kerugian, nihil," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Kamis 6 Maret 2025.
Saat itu, korban yang merupakan pekerja proyek keluar kos dan baru kembali malam harinya.
Saat kembali, korban mendapati ada seorang pria berada di dalam kamar korban.
Baca juga: Lagi Pimpin Denpasar, Jaya-Wibawa Pidato di Sidang Paripurna Dewan, Banjir & Sampah Jadi Prioritas
"Pelaku tengah membongkar-bongkar isi lemari baju yang ada di dalam kamar kos korban, kemudian korban meminta bantuan tetangga dan warga sekitar untuk mengamankan pelaku sehingga kejadian ini sempat viral di media sosial," jelasnya.
Selanjutnya terduga pelaku asal Rancaekek Bandung itu diamankan oleh warga sekitar kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: VIDEO Kadek Nemu HP Jatuh di Denpasar Bali Lalu Dipakai Sendiri, Kini Jadi Tersangka Pencurian
"Saat diamankan oleh korban bersama warga pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga warga sekitar membantu korban mengamankan pelaku," bebernya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan intensif dan polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci kamar.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui baru pertama kali melakukan pencurian," ungkapnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.