Berita Nasional

CPNS dan PPPK Tahun 2024 Terancam Nganggur Hingga Tahun Depan, Ini Alasan Kemenpan RB

CPNS dan PPPK Tahun 2024 Terancam Nganggur Hingga Tahun Depan, Ini Alasan Kemenpan RB

Istimewa
BKPSDM Jembrana saat memberikan pengarahan kepada peserta seleksi CPNS 2024 untuk formasi di Jembrana sebelum mengikuti tes CAT di Kantor Regional X BKN, Denpasar, Minggu 3 November 2024. 

TRIBUN-BALI.COM - Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK lulusan 2024 menjadi sorotan belakangan ini.

Keputusan pemerintah terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK itu menuai kritik dari masyarakat.

Penundaan itu yaitu, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Baca juga: IBUNDA Mantan Pacar Ketut Rian Datangi Rumah di Buleleng, Ungkap Chat Sebelum Ulah Pati

Sebelumnya, pengangkatan lulusan CPNS 2024 direncanakan pada Maret 2025.

Sehingga, para lulusan CPNS 2024 banyak yang telah mengajukan resign pada pekerjaan sebelumnya.

Tentu dengan penundaan pengangkatan CPNS ini menimbulkan para lulusan akan mengalami ketiadaan pendapatan.

Baca juga: PEMBELAAN Koster Setelah Proyek Tol Mengwi-Gilimanuk Dicoret, Bukan Prioritas Prabowo?

Kepastian penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK itu telah disepakati Pemerintah.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja mengatakan, penundaan ini telah disepakati Komisi II DPR RI.

Disebutnya, penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini karena pertimbangan sedang dilakukan penyelesaian tenaga non-ASN.

“Jadi yang paling penting adalah bahwa penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan Pemerintah dengan DPR. Kami ingin pengangkatan bisa dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” ujar Aba dalam keterangannya.

Ia menegaskan lulusan CPNS 2024 tak perlu khawatir terkait penundaan pengangkatan tersebut.

Dia memastikan, pengangkatan CPNS 2024 menjadi aparatur sipil negara atau ASN tetap akan dilaksanakan.

“Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB serta telah diumumkan lulus, mereka tetap aman. Kepastian untuk diangkat itu sudah pasti,” kata Aba.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan bahwa salah satu alasan utama penyesuaian jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK

“Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama," kata Haryomo.

"Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” jelasnya.

Penyesuaian pengangkatan CPNS dan PPPK juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun. 

Haryomo memastikan bahwa CPNS dan PPPK tetap bisa diangkat dan kontraknya akan disesuaikan. 

“Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Haryomo meminta agar setiap instansi tetap segera mengusulkan nama-nama peserta CPNS dan PPPK yang lulus seleksi ke BKN untuk proses administrasi. 

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala saat pengangkatan serentak CPNS dan PPPK pada Oktober 2025 dan Maret 2026. 

“Kita berharap semuanya tetap berjalan sesuai rencana. Jangan sampai karena waktu pengangkatan masih lama, instansi menunda usulan. Kalau ini terjadi, bisa menghambat proses,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved