bisnis
DPRD Jembrana Minta Setop Pembangunan Baru Toko Modern, Simak Alasannya Berikut Ini
DPRD Jembrana meminta Pemkab Jembrana segera mengambil langkah tegas terkait menjamurnya toko modern berjejaring.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - DPRD Jembrana meminta Pemkab Jembrana segera mengambil langkah tegas terkait menjamurnya toko modern berjejaring.
Sebab, hal ini sangat berdampak negatif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Apalagi, sejumlah toko berjejaring juga sangat dekat bahkan berdampingan dengan pasar rakyat tradisional.
Menurut data yang berhasil diperoleh Tribun Bali, total toko modern berjejaring yang sudah ada di Kecamatan/Kabupaten Jembrana tercatat sebanyak 39 unit.
Dari jumlah tersebut, hanya 10 toko berjejaring yang sudah berizin. Dengan data tersebut, DPRD Jembrana meminta pemerintah untuk bersikap guna menjaga keseimbangan ekonomi serta melindungi pelaku usaha kecil dan tradisional.
Baca juga: MARKET Share Daihatsu Bali Tembus 19,71 Persen, Gaikindo Catat Penjualan Mobil Daihatsu 168.263 Unit
Baca juga: WOW! Harga Emas Merangkak Naik Lagi, Batangan di Pegadaian Sentuh Rp1,6 Juta Per Gram

“Bahkan, ada (toko berjejaring) yang beroperasi sangat dekat dengan pasar rakyat tradisional. Contohnya di Yehembang dan di Tegal Cangkring Kecamatan Mendoyo,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, Jumat (7/3).
Dia menegaskan, pemerintah daerah bisa menyetop atau tidak ada lagi pembangunan toko modern berjejaring baru di desa atau wilayah lainnya. Sementara, untuk yang sudah berdiri diminta agar segera mengurus beberapa izinnya yang belum lengkap dengan jangka waktu tertentu.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk segera meninjau ulang regulasi, mengecek perizinan dan melakukan penegakan aturan terkait ijin secara lebih ketat khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persyaratan lain yang berkaitan dengan usaha tersebut. Jadi ada kesamaan pemahaman akan izin-izinnya itu. Pemerintah semestinya hadir, sehingga UMKM kita tidak dirugikan,” tegasnya.
Kemudian sebagai penataan, perlu ada zonasi yang diatur pemerintah lewat Peraturan Bupati. Selain itu juga perlu diterapkan peraturan yang lebih tegas, termasuk regulasi yang mengatur izin usaha, pengawasan pembangunan, hingga izin mendirikan bangunan (IMB).
Di sisi lain, kata dia, meskipun saat ini banyak toko modern yang menyertakan berbagai produk UMKM, namun justru banyak produk luar daerah yang mendominasi. Pihaknya mengusulkan agar dirancang Perbup untuk memberikan ruang khusus bagi produk UMKM di setiap toko modern berjaringan. Hal ini sebagai langkah memberi perlindungan lebih bagi pedagang kecil dan pasar tradisional yang sering kali tergerus oleh kehadiran toko modern.
Upaya lainnya juga bisa dilakukan dengan peningkatan kualitas pelayanan warung tradisional melalui program bedah warung. Agar mereka masyarakat lokal mampu bersaing dengan toko modern dari segi pelayanan dan kualitas. “Perlu adanya ruang bagi UMKM lokal kita seperti produk asli Jembrana agar dapat bersaing secara adil dengan produk luar daerah,” imbuhnya. (mpa)
The Nusa Dua Dukung Pertanian Organik dan Upaya Keberlanjutan di Desa Kedisan |
![]() |
---|
Kredit Konstruksi Tumbuh Melambat Hanya 0,6 Persen |
![]() |
---|
Vietnam dan Taiwan Ingin Relokasi Pabrik ke Indonesia, Simak Penjelasan Luhut Binsar |
![]() |
---|
BNI Pangkas Target NIM, Kredit Tumbuh 7,1 Persen pada Semester I-2025 |
![]() |
---|
KEMENDAG Awasi Broker Properti Bodong di Bali, Gubernur Koster Akan Ajak Investor Ikut Bangun Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.