Berita Badung

PERATURAN TERBARU! Sistem Zonasi Dihapus, Begini Aturan Penerimaan Siswa Baru di Badung

PERATURAN TERBARU! Sistem Zonasi Dihapus, Begini Aturan Penerimaan Siswa Baru di Badung

Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Badung saat ini sedang perancang peraturan baru terkait penerimaan siswa baru di tahun 2025. 

Hal itu pun dilakukan setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI telah resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.

Sistem SPMB akan diberlakukan di tahun 2025, Pemkab Badung telah memulai persiapan terkait aturan baru itu.

Baca juga: IBUNDA Mantan Pacar Ketut Rian Datangi Rumah di Buleleng, Ungkap Chat Sebelum Ulah Pati

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 3 Tahun 2025, SPMB memiliki empat jalur penerimaan siswa baru.

Yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur mutasi.

Jalur zonasi sebelumnya, diubah menjadi jalur domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan siswa baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: PEMBELAAN Koster Setelah Proyek Tol Mengwi-Gilimanuk Dicoret, Bukan Prioritas Prabowo?

Kemudian, persentase kuota untuk jalur domisili yakni paling sedikit 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD;

Kemudian paling sedikit 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; paling sedikit 30 persen  dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.

Persentase kuota untuk jalur afirmasi paling sedikit 15 persen  dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD.

Kemudian paling sedikit 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; dan paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.

Persentase kuota untuk jalur prestasi; paling sedikit 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; dan  paling sedikit 30 persen  dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.

Persentase kuota untuk jalur mutasi; sebesar paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.

Menyikapi hal itu, Kadisdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana tak menampik bahwa pemerintah pusat telah mengganti PPDB menjadi SPMB

Hanya saja pihaknya masih melakukan persiapan untuk penerapan PPDB dan SPMB tersebut.

”Tunggu dulu nggih, Permendikdasmen baru saja keluar, kami di daerah masih melakukan persiapan," jelasnya.

Kadisdikpora Badung mengakui pasti akan ada surat untuk para sekolah di Kabupaten Badung.

Hanya saja semua tersebut masih dirancang.

Kendati demikian, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan SPMB tersebut. SE nomor 100.3.4/9912/Setda/Dikpora Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang akan dilaksanakan.

Kendati demikian saat ini, juga telah melakukan sosialisasi terkait SE itu ke sekolah yang ada di Badung

"Kami sudah sosialisasikan ke sekolah. Kita undang guru-guru ikut sosialisasi di kantor mau pun melalui zoom meeting," jelasnya.

Diakui maksud dan tujuan SE ini yakni mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan SPMB serta mendukung SPMB yang objektif, transparan dan akuntabel. 

"Mari bersama-sama kita wujudkan SPMB yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi serta gratifikasi," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved