Berita Bali
Respon Niluh Djelantik Soal Laporan Togar Situmorang atas Pernyataan 'Lebian Munyi', Ikuti Proses
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan verifikasi faktual terhadap Anggota DPD RI Dapil Bali, Niluh Djelantik.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
“Mbok sampaikan alasan mengapa Mbok Niluh harus menyampaikan kata-kata tersebut dan memang ada penggunaan dua kata yaitu Lebian Munyi, penggunaan kata Lebian Munyi itu yang kemudian dipermasalahkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa bahasa tersebut umum digunakan di beberapa daerah di Bali, termasuk Denpasar, Klungkung, dan Karangasem.
Dukungan untuk Niluh Djelantik
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Wilayah Provinsi Bali, H Daniar Trisasongko, menyatakan dukungan terhadap Niluh Djelantik dalam kasus ini.
Menurutnya, somasi yang diajukan oleh Togar Situmorang terhadap Niluh merupakan tindakan yang kurang tepat.
“Saya pikir itu tidak ada kesiapan sama sekali untuk upaya hukum dalam hal ini surat teguran kepada Mbok Niluh Djelantik, kami LBH GP Ansor Bali dan pengurus pusat menindaklanjuti, saya ditelepon pusat dan saya jelaskan lalu pesan dari pusat harus bela, karena Mbok Niluh banyak historisnya Ansor dan NU, bicara tentang keutuhan NKRI,” tegas Daniar.
Daniar juga menyoroti bahwa seharusnya keberatan mengenai kebijakan driver online disampaikan kepada aplikator, bukan kepada Niluh Djelantik.
“Ini menurut kami salah alamat, kemudian Niluh yang dipilih hampir 400 ribu orang dan disumpah sebagai DPD RI Bali berjuang terhadap para driver online, banyak mengeluh terkait KTP tapi itu semua sudah clear, dalam proses verifikasi dan klarifikasi,” tambahnya.
Respons Niluh Djelantik
Niluh Djelantik mengaku bahwa pernyataannya merupakan tanggapan terhadap klaim Togar yang menyebut aturan KTP Bali berpotensi melanggar konstitusi.
“Mbok Niluh respons dengan pertanyaan di mana melanggar konstitusinya, lalu kami jelaskan kronologi aturan KTP daerah masing-masing seperti daerah lain dan spesifik driver online, Gojek dan Grab menyetujui bulan April 2024,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Wilayah Provinsi Bali, H Daniar Trisasongko.
Meskipun dilaporkan, Niluh tetap tenang dan siap menjalani semua proses hukum yang berlaku.
“Mbok Niluh memberikan tanggapan tersebut dengan ala Mbok Niluh Bahasa Bali Lebian Munyi yang membuat beliau mungkin tidak happy saat bersamaan bikin somasi dan lapor BK. Kami hadapi, kami tidak ada keinginan menyerang suku, ras, agama,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, Niluh Djelantik menyatakan bahwa dirinya menghormati langkah verifikasi yang dilakukan oleh BK DPD RI dan akan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
“Semua proses kami jalankan, kami hormati semua proses yang ada,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.