Berita Bali
Ditjen Perhubungan Udara Terbitkan Sertfikat AOC Untuk Fly Bali, Kini Bisa Operasi Non Pariwisata
Fly Bali memenuhi persyaratan jika sebuah perusahaan penerbangan ingin memiliki AOC
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah mengantongi Air Operator Certificate (AOC) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, Fly Bali bisa beroperasi untuk kebutuhan industri lain non pariwisata, semisal dikerahkan saat terjadi kebakaran hebat.
Dengan mengantongi sertifikat tersebut, Fly Bali naik kelas menjadi Operator Helikopter yang siap menjangkau berbagai kebutuhan industri, baik pada sektor pariwisata maupun non pariwisata.
Sebelumnya dalam operasional harian, PT. Fly Bali Indoaviasi masih berada di bawah naungan AOC lain dan kini memiliki sertifikat AOC nomor 081 yang diterbitkan pada 28 Februari 2025 dan diterima pada 5 Maret 2025.
Dengan sertifikat tersebut, Fly Bali sudah dinyatakan layak dan sesuai dengan standar peraturan keselamatan penerbangan Indonesia sebagai operator helikopter.
Baca juga: BALI Salip Maladewa, Wamenpar Petakan Potensi Wisata Bali Timur & Kunker ke Karangasem
Founder Fly Bali, Harriko Fesfusi, menjelaskan dengan mengantongi sertifikat ini, pihaknya bisa melakukan berbagai layanan atau misi khusus di luar kebutuhan pariwisata seperti pengangkutan logistik dengan helikopter hingga water bombing.
“Sebagai contoh bahwa pada tahun 2024 untuk menanggulangi kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar, helikopter didatangkan dari Jakarta untuk memadamkan api, karena yang di Bali (perusahaan penerbangan) tidak memiliki kapabilitas," kata Harriko kepada Tribun Bali, pada Senin 10 Maret 2025.
"Untuk itu, sekarang dengan Fly Bali yang telah memiliki AOC sendiri, Fly Bali bisa melaksanakan water bombing tersebut dengan kapabilitas yang telah dimiliki, apalagi diprediksi tahun ini tingkat kemaraunya lebih dibanding tahun lalu,” sambungnya.
Harriko menyampaikan, bahwa dengan AOC ini, Fly Bali sudah memiliki ‘bendera’ sendiri yang juga berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan.
Fly Bali memenuhi persyaratan jika sebuah perusahaan penerbangan ingin memiliki AOC, salah satu syaratnya adalah memiliki struktur organisasi yang lengkap yang diisi oleh orang-orang berpengalaman.
Hal ini meningkatkan kualitas Fly Bali, baik dari sisi operasional, maintenance dan aspek keselamatan.
Fly Bali terdaftar dalam perusahaan yang memegang sertifikat AOC dengan nomor urut ke-81 yang artinya belum genap ada 100 perusahaan di Indonesia yang mendapat sertifikat tersebut.
Hal tersebut dikarenakan perusahaan yang bergerak dalam bidang aviasi tergolong pada High Regulated Business.
Yang mana dalam menjalankan operasional harus memenuhi semua peraturan yang berlaku, jika peraturannya tidak ada maka wajib membuat SOP yang didaftarkan untuk di uji atau disertifikasi.
“Seperti contoh hal dekat yang ingin kami lakukan adalah skydiving, aturannya belum ada di Indonesia tapi kami akan buat itu," tuturnya.
"Kalau dulu, kami mau buat (aturan,-Red) belum bisa, karena kami belum memiliki Air Operator Certificate, dengan adanya Air Operator Certificate ini, kami bisa,” imbuh Harriko Fesfusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.