Berita Badung
200 UMKM di Badung Dapat Bantuan Kredit SIDI KUMBARA, Peminjam Cukup Bayar Pokoknya Saja
menurut dia selama ini usaha pemula apalagi sekup mikro kebanyakan terbentur masalah modal.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung kembali memberikan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) di Gumi Keris dalam bentuk pinjaman lunak.
Bahkan pinjaman modal tanpa bunga atau subsisi bunga bagi pelaku usaha mikro diharapkan mampu membantu perekonomian di Gumi Keris.
Yang menarik selain tanpa bunga, peminjam juga tidak perlu biaya administrasi dan asuransi.
Sebab, biaya-biaya tersebut sepenuhnya disubsidi oleh Pemkab Badung.
Baca juga: Penyaluran Kredit UMKM Melambat, BI: Penyaluran Kredit Hanya Tumbuh 3 Persen, OJK Optimistis 2025
Peminjam cukup hanya bayar pinjaman pokoknya saja.
Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi, agar pelaku usaha dapat mengakses bantuan ini, yakni mereka masuk usaha mikro kategori pemula.
Bahkan saat ini ada 200 UMKM yang berpeluang mendapatkan bantuan itu
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana, Senin 10 Maret 2025 tidak menampik hal itu.
Pihaknya mengaku jika bantuan UMKM sudah mulai berjalan
"Iya, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kembali bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menyelenggarakan program bantuan modal berupa kredit subsidi kredit usaha mikro Badung sejahtera atau yang dikenal dengan SIDI KUMBARA," ungkapnya
Dijelaskan subsidi kredit ini sejatinya kelanjutan dari program tahun lalu.
Di mana tujuan utama dari pinjaman tanpa bunga ini adalah untuk membantu usaha mikro untuk memperoleh akses permodalan.
Sebab, menurut dia selama ini usaha pemula apalagi sekup mikro kebanyakan terbentur masalah modal.
"Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mencari tambahan modal kami persilahkan untuk mengakses SIDI KUMBARA melalui Bank BPD terdekat," katanya.
Melalui kredit SIDI KUMBARA ini pelaku usaha mikro akan mendapatkan subsidi berupa subsidi biaya bunga, subsidi provisi dan subsidi biaya imbal jasa penjaminan (asuransi).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.