Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Perspektif Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan 

Ciri dari negara hukum adalah negara yang penyelenggaraannya didasarkan atas hukum.

istimewa
Agus Widjajanto 

TRIBUN-BALI.COM - Sejak awal, Indonesia dibentuk oleh para pendiri bangsa (Founding Fathers) kita, didesain sebagai sebuah negara yang berdasarkan atas hukum (Recht Staat), bukan berdasarkan atas kekuasaan (Macht staat). 

Hal itu tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara, serta kekuasaan kehakiman yang diatur dalam pasal khusus di dalam Kontitusi tertulis.  

Ciri dari negara hukum adalah negara yang penyelenggaraannya didasarkan atas hukum.

Baca juga: Siapkan Pengawasan Lebaran, Satpol PP Bali Tugaskan 100 Personil Disetiap Kabupaten Kota 

Dalam negara hukum segala tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku, termasuk dalam kaitan penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum. 

Berciri menjamin keadilan kepada warga negaranya, menghormati dan melindungi hak-hak kemanusiaan, memiliki sistem hukum yang jelas, dan kekuasaan kehakiman yang bebas. 

Baca juga: Pengunduran Pengangkatan CPNS dan PPPK Akan Sumbangkan Angka Pengangguran di Bali 

Hal ini termaktum dalam pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara Hukum", dengan konsep Rule of Law. 

Sedangkan Negara Kekuasaan (Macht Staat) adalah sistem Negara yang menjadikan kekuasaan individu  atau kelompok tertentu sebagai dasar rujukan Negara. 

Dimana kehendak penguasa lebih diutamakan dari pada hukum itu sendiri, yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial. 

Melihat fenomena saat ini dalam berbangsa dan bernegara, dimana korupsi sudah terjadi secara masif dan terstruktur, kita semua sepakat bahwa korupsi harus diberantas dan yang terbukti harus dihukum seberat beratnya jika perlu disita seluruh asetnya.

Namun pemberantasan korupsi juga harus menggunakan koridor aturan hukum yang ada yang sudah menjadi aturan hukum formil dan materiil yang sudah ada dalam hukum positif di negara ini.

Mengingat Negara ini adalah negara hukum yang sudah disepakati bersama. 

Prof. Romli Atmasasmita, dalam kolom opini tentang keberadaan holding korporasi BUMN dalam bidang industri jasa dan keuangan yang bernama "Danantara", dalam ulasannya menyoroti tentang tercapainya Good Governance (GG). 

Dalam kaitan berdirinya Danantara, karena telah mengesampingkan ketentuan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang merupakan payung hukum ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Keuangan, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU nomor 15 tahun 2006 tentang Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara. 

Ketentuan yang dikesampingkan terdapat pula pada ketentuan pasal 4B yang menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN bukan keuntungan dan kerugian keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 bahwa kekayaan yang dipisahkan pada Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah adalah keuangan negara

Begitu pula menyangkut tanggung jawab direksi, komisaris dan pegawai BUMN yang telah dibahas diatas, telah dilakukan imunitas sesuai UU Nomor 1 tahun 2025. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved