bisnis
KONSUMEN Bisa Minta Ganti Rugi, Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Gianyar, Simak Beritanya
Operasi ini menyasar sejumlah lokasi, termasuk Pasar Yadnya Blahbatuh dan beberapa toko di wilayah Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kamis (13/3).
Kompensasi yang diberikan menyesuaikan dengan masalah yang dihadapi. Jika ada kekurangan volume, seperti seharusnya mendapat 1 liter tetapi hanya menerima 800 ml, konsumen berhak atas pengembalian uang sesuai kekurangan tersebut.
“Misalkan, harga satu liter kan Rp 15.700, itu (volume minyaknya) nggak sampai (satu liter), ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” kata Moga.
Kasus Minyakita mencuat sejak awal Maret 2025 setelah ditemukan minyak yang dijual tidak sesuai dengan takaran dalam label kemasan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan Kementerian Perdagangan dan Satuan Tugas (Satgas) Polri telah menyelidiki kasus ini sejak Jumat (7/3).
Produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari pasaran untuk melindungi konsumen. Pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita juga akan diperketat. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan kasus serupa saat inspeksi mendadak di Pasar Gede Solo, Surakarta, Selasa (11/3).
Kementerian Perdagangan mengeklaim sudah menindak 66 perusahaan produsen MinyaKita. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan, penindakan itu berdasarkan pengawasan yang diperketat sejak Desember 2024 hingga sekarang.
“Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi,” ujar Budi dalam konferensi pers di gudang PT Artha Eka Global Asia, Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).
Perusahaan-perusahaan yang ditindak memiliki pelanggaran bervariasi, mulai dari bundling hingga menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Ada yang bundling, kemudian ada yang perizinannya tidak lengkap, kemudian harga yang di atas HET. Sudah kami lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” kata Budi.
Dalam keterangan tertulis sebelumnya, Budi mengatakan bahwa Kemendag sebenarnya rutin menindak perusahaan MinyaKita nakal. “Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal. Namun, memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” kata Mendag dalam siaran pers, Senin (10/3).
Terbaru, Kemendag dan Satgas Pangan Polri menindak menyegel PT Artha Eka Global Asia, produsen penyunat takaran MinyaKita yang berlokasi di Karawang. Dalam rantai distribusi MinyaKita, PT AEGA bertindak sebagai repacker atau pengemas ulang dan terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1).
“Izinnya dicabut, tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di lokasi, Kamis.
Berdasarkan temuan Kemendag dan Satgas Pangan Polri, PT AEGA tidak mengambil bahan minyak dari skema domestic market obligation (DMO). Seharusnya, MinyaKita yang merupakan merek minyak goreng rakyat diambil dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan DMO.
Selanjutnya, Satgas Pangan Polri menyita sekitar 32.000 botol berisi MinyaKita yang tidak sesuai keterangan kemasan dari PT AEGA.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka atas kasus penyunatan volume MinyaKita oleh PT AEGA, yakni direktur dari perusahaan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 62 melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Diketahui, sejumlah produsen terindikasi menyunat takaran MinyaKita setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3) dan di Pasar Gede Hardjonagoro Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (11/3). MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, memiliki volume kurang dari kemasan yang tertera. Salah satu produsen MinyaKita yang terindikasi menyunat volume itu PT AEGA. (weg/ali)
CADANGAN Batu Bara Indonesia 31,9 Miliar Ton, Bali Tuan Rumah Internasional Fastmarkets CT Asia 2025 |
![]() |
---|
POTENSI Besar di Industri Crypto di Indonesia, OJK Sebut Transaksi Crypto Alami Kenaikan Tiap Bulan |
![]() |
---|
TUMBUH 10 Persen Produksi Tahu-Tempe, Butuh 3,4 Juta Ton Per Tahun, Dampak Harga Beras & Daging Naik |
![]() |
---|
Industri Furnitur Diprediksi Tumbuh Moderat, Simak Alasannya Berikut Ini |
![]() |
---|
RUPIAH Anjlok ke Rp16.601 Per Dolar AS, Simak Alasannya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.