bisnis

KONSUMEN Bisa Minta Ganti Rugi, Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Gianyar, Simak Beritanya

Operasi ini menyasar sejumlah lokasi, termasuk Pasar Yadnya Blahbatuh dan beberapa toko di wilayah Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kamis (13/3).

ISTIMEWA
SIDAK - Disperindag Kabupaten Gianyar bersama Unit IV Reskrim Polres Gianyar menggelar Minyakita, Kamis (13/3). 

TRIBUN-BALI.COM  - Volume tidak sesuai takaran minyak goreng atau MinyaKita ditemukan di Kabupaten Gianyar.

Hal tersebut terungkap ketika Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar bersama Unit IV Reskrim Polres Gianyar yang tergabung dalam Satgas Pangan Kabupaten Gianyar menggelar inspeksi mendadak atau sidak. Tim ini menggelar operasi pasar sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Dinas Perdagangan dan Dinas Metrologi.

Operasi ini menyasar sejumlah lokasi, termasuk Pasar Yadnya Blahbatuh dan beberapa toko di wilayah Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kamis (13/3).

Dalam operasi tersebut, tim menemukan beberapa toko yang menjual MinyaKita dengan kemasan 1 liter. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian takaran dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).

Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Gianyar, Heny Sri Wahyu, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat berbelanja. Jika menemukan minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang belanja, apabila menemukan minyak goreng dengan volume yang kurang dari seharusnya, bisa melaporkan langsung ke pihak kepolisian,” ujar Heny Sri Wahyu.

Sementara itu, Kanit IV Reskrim Polres Gianyar, Ipda Ekky Nurwenda, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait temuan tersebut. Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Disperindag untuk melakukan pengujian dan pengukuran terhadap produk yang dilaporkan.

Baca juga: SIDAK! Satgas Pangan Temukan Takaran MinyaKita Disunat Ini Hasil di Sejumlah Tempat di Buleleng

Baca juga: ISU Takaran 1 Liter Minyakita Dikurangi Tak Pengaruhi Pembeli di Bali 

SIDAK - Satgas Pangan Polres Buleleng saat melakukan sidak minyak goreng merk MinyakKita di Pasar Anyar Buleleng. Pada sidak tersebut ditemukan produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran alias disunat.
SIDAK - Satgas Pangan Polres Buleleng saat melakukan sidak minyak goreng merk MinyakKita di Pasar Anyar Buleleng. Pada sidak tersebut ditemukan produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran alias disunat. (ISTIMEWA)

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gianyar untuk lebih waspada. Jika menemukan MinyaKita dengan volume yang kurang dari yang tertera pada kemasan, segera laporkan. Kami akan berkoordinasi dengan Disperindag untuk melakukan pengujian dan pengukuran lebih lanjut,” jelas Ipda Ekky Nurwenda.

“Operasi pasar ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi konsumen serta memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan,” imbuhnya.

Konsumen Minyakita berhak meminta ganti rugi jika minyak yang diterima tidak sesuai standar. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan hal ini saat ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3). 

“Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali,” kata Moga, dilansir Antara dan dikutip dari Kompas.com.

Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen yang ingin mengajukan ganti rugi harus menyimpan faktur pembelian sebagai bukti. 

Faktur ini mencatat rincian pembelian, seperti harga dan volume minyak. Jika Minyakita yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi di faktur, konsumen bisa mengajukan klaim ke pedagang tempat membeli minyak tersebut. “Kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim,” ujar Moga. 

Klaim pertama dilakukan ke pedagang, sehingga konsumen tidak perlu datang langsung ke Kementerian Perdagangan di Jakarta. “Biasanya, pedagang ada kebijakan langsung mengganti rugi atau nanti koordinasi dengan distributornya,” kata dia. 

Jika pedagang tidak memberikan kompensasi, konsumen bisa mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved