Berita Bali

Niluh Djelantik Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Kini Serang Balik Togar Situmorang

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Niluh Putu Ary Pertami Djelantik dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik setelah diverifikasi

ISTIMEWA
SOSOK - Niluh Djelantik tidak terbukti melanggar kode etik. Kini berbalik menyerang Togar Situmorang. 

"Perlu kami tegaskan bahwa “Perundungan oleh para Netizen” yang dialami oleh Sdr. Togar Situmorang, S.H., M.H tidak ada kaitannya dengan Klien kami, dan kalimat yang digunakan oleh Klien kami adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah Bali yang lumrah, biasa, dan tidak mengandung penghinaan, merendahkan, mencederai kehormatan, menghasut terlebih lagi masuk dalam kategori ujaran 
kebencian," bebernya.
 
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Februari 2025 pihaknya menemukan postingan dari Axl Mattew Situmorang anak dari Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H yang disebarkan di media sosial pada tanggal 20 Februari 2025, bahwa dalam postingan tersebut Axl memberikan tanggapan atas postingan atau komentar Kliennya terhadap postingan ayahnya.

Di mana dalam postingan Axl ada kalimat yang patut diduga telah merendahkan Bahasa Daerah Bali. Dimana postingan atau komentar Kliennya “BUKA MATA BACA SAMPAI SELESAI PAK, di mana bumi kamu pijak disana langit kamu junjung. Hadeh pak Togar ne jeg lebian munyi, melanggar konstitusi darimana pak? kurang baik apa rakyat Bali? Mohon pikir seratus kali sebelum bikin statement”. 

Bahwa dalam postingan atau komentar Kliennya tersebut ada menggunakan Bahasa Daerah Bali “Hadeh pak Togar ne jeg lebian munyi”.  

Yang kemudian postingan Kliennya tersebut direspon oleh Axl dengan menggunakan kalimat “bahasa yang digunakan Ni Luh Djelantik bahasa kampungan”. 

Padahal bahasa yang digunakan oleh Kliennya adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah Bali, sehingga patut diduga bahwa Sdr Axl telah menghina, menistakan, atau merendahkan Bahasa Daerah Bali. 
 
"Klien kami menolak tuntutan dari Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H. sebagaimana dimaksud dalam Poin 8 (delapan) Surat Somasi I dan II, sebab Klien kami merasa tidak ada kesalahan yang telah diperbuat," tegasnya. 

Tidak ada pelanggaran hukum dari postingan atau komentar yang ditulis oleh Kliennya, justru sebaliknya Kliennya meminta kepada Sdr. Togar Situmorang, S.H.,M.H. dan Sdr. Axl Mattew Situmorang, S.H memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka di media kepada masyarakat Bali dengan adat dan budaya-nya yang khas dan pelaku UMKM yang merupakan salah satu sektor penting perekonomian Indonesia.

Atas postingan atau ucapan Axl sebagai profesional muda yang tinggal dan besar di Bali namun dengan kesadaran penuh telah menghina, menistakan, atau merendahkan Bahasa Daerah Bali sekaligus dengan tone tertentu merendahkan pelaku UMKM Indonesia dengan mengatakan “bahkan ketika anda masih berjualan sepatu.”  

"Maka oleh karenanya Togar Situmorang, S.H.,M.H. dan Sdr. Axl Mattew Situmorang, S.H dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak diterimanya surat ini agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial dan kanal Youtube kepada bukan saja 377.152 pemilih Ni Luh Djelantik sebagai Senator Dapil Provinsi Bali, melainkan juga sekitar 4,4 juta masyarakat Bali," tandasnya.

"Kami juga mempertanyakan atas nama siapa, dalam kasus ini seharusnya Togar mewakili kliennya, semisal pihak driver atau siapa di sini tetapi kenyataan tidak mendapat kuasa kliennya, siapa, dia bukan atas nama profesi kalau diserang profesi advokat seharusnya ketika membela klienya, nah dalam hal ini yang dia perjuangkan pihak mana ? siapa ? apa berati dia pribadi, ini yang juga kami pertanyakan," pungkasnya. (*)
 

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved