Berita Bali

Niluh Djelantik Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Kini Serang Balik Togar Situmorang

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Niluh Putu Ary Pertami Djelantik dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik setelah diverifikasi

ISTIMEWA
SOSOK - Niluh Djelantik tidak terbukti melanggar kode etik. Kini berbalik menyerang Togar Situmorang. 

Niluh Djelantik Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Kini Serang Balik Togar Situmorang

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, Niluh Putu Ary Pertami Djelantik dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik setelah diverifikasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI beberapa waktu lalu. 

Pada 7 Maret 2025 Niluh menjalani proses verifikasi dengan menjelaskan kepada 16 Anggota BK DPD RI mengenai laporan Pengacara Togar Situmorang karena Niluh mengeluarkan pernyataan "Lebian Munyi".

"Mbok sudah dapat kabar hari ini, mbok intinya tidak berbukti melanggar kode etik, sudah klir, kami mengapresiasi dan menghormati proses yang berlangsung sejak awal surat pelaporan itu dibawa pihak pelapor, kami memberikan klarifikasi detail runtut terkait mengapa kami menuliskan kalimat tersebut," ungkap Niluh melalui sambungan telepon kepada Tribun Bali, pada Kamis 13 Maret 2025. 

Niluh menuturkan bahwa pihaknya tidak pernah menyerang Suku, Agama dan Ras (SARA) menyoal aturan KTP Bali dan Plat DK untuk driver online.

"Mengikuti aturan provinsi lainnya, di Bali ruas jalan dan jumlah kendaraan menjadi polemik di lapangan, aturan itu pun bukan kami yang menginisiasi," bebernya. 

Niluh menegaskan bahwa ungkapan "Lebian Munyi" tersebut merupakan ungkapan baku di Bali dalam konteks dirinya sebagai warga Bali, sebagaimana warga Medan, Surabaya maupun lainnya memiliki ungkapan masing-masing khas daerahnya.

"Itu bukan ke ranah menyerang kehormatan, kami 4 kali disomasi. Kalau urusan laporan BK sudah kami hadapi sebagai DPD RI, bukti fakta dari A sampai Z," tuturnya.

"Somasi itu Mbok Niluh serahkan tindak lanjutnya melalui LBH GP Ansor mengirimkan surat jawaban atas somasi tersebut," imbuhnya.

Senator asal Bali ini menegaskan melalui jawaban somasi tersebut bahwa phaknya tidak sepakat dan menolak tuntutan meminta maaf terhadap Togar Situmorang

Seharusnya, kata Niluh, Togar mengedepankan komunikasi dua arah bukan dengan cara melayangkan somasi. 

"Permintaan yang bersangkutan kami tidak sepakati, kami menolak minta maaf, ini soal kepentingan masyarakat publik, yang bersangkutan mengarah kepada wilayah, kami patahkan statement dia," bebernya. 

Niluh rupanya juga mengaku sebelumya tidak pernah mengenal sosok pelapornya, yakni Togar secara langsung.

Bukannya mengedepankan komunikasi dua arah, namun Togar memilih langkah somasi. 

"Saya tidak kenal, dari lahir tidak kenal. Harusnya sama-sama menjaga Bali, mengenal budaya. Dan yang perlu digarisbawahi Gubernur Bali I Wayan Koster mendengar aspirasi ini bahwa pendaftaran baru mulai diberlakukan KTP Bali dan plat DK," jelasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved