Seputar Bali

THR PNS dan PPPK 2025 Cair Minggu Depan, Prabowo Subianto Cover dari Pegawai HIngga Pensiunan

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa pemberian THR dan untuk PPPK dan PNS 2025 akan cair paling lambat minggu depan.

Istimewa/Tribunnews
Ilustrasi uang - THR PNS dan PPPK 2025 Cair Minggu Depan, Prabowo Subianto Cover dari Pegawai HIngga Pensiunan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa pemberian THR dan untuk PPPK dan PNS 2025 akan cair paling lambat minggu depan.

Prabowo Subianto menyebut pembagian THR ini akan mencakup beberapa lini termasuk kepegawaian hingga pensiunan.

Informasi pencairan THR telah telah disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (11/3/2025). 

Dalam keterangannya ia menyebutkan jika THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh seluruh pegawai aparatur negara baik pusat maupun daerah. 

Baca juga: MDA Bali Wanti-wanti Warga Islam di Bali, Harap Berangkat Sholat Tarawih Tak Pakai Kendaraan

Penerima THR 2025 di antaranya termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. 

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” terang Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Selasa (11/3/2025) dikutip dari Tribun-Timur. 

Presiden memastikan jika THR akan turun 2 minggu sebelum Lebaran, mulai tanggal 17 Maret 2025. 

Di sisi lain, Prabowo juga menyebut jika gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2025, berbarengan dengan Tahun Ajaran Baru. 

Pada kesempatan lain Presiden menghimbau agar uang tunjangan hari raya Idul Fitri bisa cair selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD dan pekerja swasta. 

"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya dilansir dari TribunVideo Senin (11/3/2025). 

Prabowo lebih lanjut mengatakan jika jumlah atau besaran THR akan diumumkan oleh oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran.

Baca juga: Pasca Munculnya Kasus Rabies, Disperpa Badung Sebut Mobilitas Anjing Sangat Dinamis & Tambah Vaksin

Prabowo Subianto - Danantara merupakan badan investasi baru untuk mengelola kekayaan negara secara optimal, demi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Prabowo Subianto - Danantara merupakan badan investasi baru untuk mengelola kekayaan negara secara optimal, demi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. (Dok. Sekretariat Presiden)

Baca juga: Viral di Bali Sepekan: Gede NA Ceburkan Diri ke Laut hingga Bakar Mobil dan Berlian Saat Ngaben

Nominal THR PNS dan PPPK 2025

Berpaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 PNS ditentukan oleh beberapa komponen. 

Salah satu komponen yang menentukannya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13, di antaranya: 

-Gaji Pokok

-Tunjangan Melekat

-Tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam Jumlah Tertentu

Secara garis besar, THR yang akan diterima sebelum Idul Fitri nanti meliputi:

-Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

-Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

-Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Komponen penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di antaranya adalah: 

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tambahan penghasilan pensiun

-Besaran Gaji Pensiunan 2025

Besaran Gaji ke-13 dan 14 Tahun Ini

Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 dan 14 yang akan diterima tahun ini dilansir Kompas.com.

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

- Eselon I: Rp 20.738.550

- Eselon II: Rp 16.262.400 

- Eselon III: Rp 11.535.300

- Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

- A. SD/SMP/sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650 

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Nominal Gaji Pensiunan Tiap Golongan

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan.

Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

Pensiunan PNS Golongan II:

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800 

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 

Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 

Pensiunan PNS Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved