Berita Gianyar
Dituding Tak Punya Layanan Ambulans Gratis 24 Jam, Ini Tanggapan Dinkes Gianyar
PSC 119 ini berlokasi di Jalan Sakura Nomor 5, Kelurahan Abianbase, Gianyar, menyediakan layanan ambulans dan tenaga medis
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemerintah Kabupaten Gianyar menjadi sorotan di media sosial (medsos) dengan tudingan tak memiliki layanan ambulans yang melayani masyarakat selama 24 jam.
Hal tersebut bermula dari adanya kasus kecelakaan lalu lintas out of control (OC) di kawasan Kelurahan Bitera, Gianyar, belum lama ini.
Kepala Dinas Kesehatan Gianyar, Ni Nyoman Ariyuni mengatakan, pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Kesehatan telah meluncurkan Public Safety Center (PSC) 119, sebuah pusat layanan darurat yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat.
PSC 119 ini berlokasi di Jalan Sakura Nomor 5, Kelurahan Abianbase, Gianyar, menyediakan layanan ambulans dan tenaga medis selama 24 jam.
Baca juga: PANIK! Pasien ODGJ Lari Keluar Ambulance Lalu Malah Terjun ke Laut di Pelabuhan Sampalan Nusa Penida
PSC ini memiliki tugas dan fungsi untuk menerima laporan kejadian darurat, memberikan bantuan pertolongan pertama, mengirimkan tim medis, mengevakuasi atau mengangkut penderita ke fasilitas pelayanan kesehatan, serta memantau perkembangan korban.
"PSC 119 memiliki dukungan sumber daya dan prasarana yang memadai, termasuk 19 orang tim yang terdiri dari 1 dokter, 10 perawat, 1 bidan, 5 sopir, dan 2 operator. PSC ini juga memiliki 2 unit ambulans dan obat-obatan untuk pertolongan pertama," ujar Ariyuni, Minggu 16 Maret 2025.
Untuk bisa mendapatkan layanan ini, Ariyuni mengatakan masyarakat dapat menghubungi PSC 119 melalui nomor telepon 119, atau melalui lokal center di 03614796360, serta melalui HP/WhatsApp di 081903031119.
"Dengan adanya PSC 119, diharapkan masyarakat Gianyar dapat merasa lebih aman dan nyaman, karena ada layanan darurat yang siap membantu dalam situasi darurat," tandasnya. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.