Sponsored Content

Ketua DPRD Badung Zoom Meeting dengan KPK RI, Bahas Pokok Pikiran Dewan & Tata Kelola Pemerintahan

Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek, terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan serta tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. 

ISTIMEWA
Ketua DPRD Badung saat mengikuti Zoom dengan BPK RI pada Senin 17 Maret 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri zoom meeting yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pada Senin 17 Maret 2025.

Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek, terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan serta tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. 

Anom Gumanti menjelaskan, bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait aturan Pokir agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Salah satu poin penting yang dibahas, adalah petunjuk pelaksana (Juklak) sebagai pedoman pelaksanaan Pokir.

Menurutnya, pelaksanaan Pokir harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, yaitu melalui proses penyerapan aspirasi dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan atau desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Proses ini harus terdokumentasi dengan baik dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).  

Baca juga: CLOSED! Pendakian Gunung Agung 28 Hari, Serangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih 

Baca juga: DIDUGA Korsleting Listrik, Toko Kelontong di Pupuan Sawah, Tabanan, Bali Terbakar 

"Kadang-kadang, ada program yang tiba-tiba muncul tanpa melalui proses yang benar. Ini yang diingatkan oleh KPK. Kami juga akan berupaya mengingatkan teman-teman di DPRD agar semua tahapan ini diikuti," ujarnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga ditekankan pentingnya menghindari praktik gratifikasi. KPK menjelaskan secara detail mengenai jenis-jenis gratifikasi dan batasan-batasannya, terutama terkait hubungan dengan pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.  

"Sangat jelas tadi dijelaskan bahwa jika sesuatu berkaitan dengan tugas dan fungsi dewan, maka itu masuk kategori gratifikasi. Intervensi terhadap proses lelang atau penunjukan pemenang proyek, misalnya, bisa berimplikasi hukum. Oleh karena itu, kami di DPRD harus berhati-hati dan menjaga integritas," tegasnya

Dalam diskusi tersebut, DPRD Badung juga mengevaluasi pelaksanaan Pokir sebelumnya. Menurut Anom Gumanti, selama ini tahapan Musrenbang di kelurahan dan kecamatan kadang terlewatkan, sehingga aspirasi masyarakat langsung masuk dalam sistem tanpa melalui proses yang ideal.  

"Seharusnya, semua tahapan harus dilewati, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten. Nomenklatur Pokir pun harus jelas agar program yang diusulkan benar-benar menjadi skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved