Berita Bali
Koster Wajibkan Driver Pariwisata KTP Domisili Bali, Organda: Jangan Sampai Ada Dikotomi Masalah KTP
Penindakan pada wisatawan nakal ini, kata Koster sudah diatur dalam Peraturan Gubernur tentang tata kelola pariwisata Bali berkualitas.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan akan menghentikan dengan tegas terkait pelanggaran seperti vila tanpa izin hingga driver pariwisata Bali yang menggunakan plat non DK.
“Saya akan menghentikan dengan keras dan tegas berbagai pelanggaran vila tanpa izin, kendaraan yang beroperasi di Bali angkut wisatawan plat luar Bali harus pakai Plat Bali atau DK, sopirnya harus KTP Indonesia alamat Bali,” ungkapnya, Rabu 19 Maret 2025.
Lebih lanjut Koster mengatakan, alasannya melakukan ini untuk memproteksi pelaku usaha dan para pekerja lokal Bali karena lahan pekerja lokal Bali sudah diserbu dari mana-mana sehingga semakin sulit mendapatkan penghasilan.
“Sebagai Kepala Daerah wajib hukumnya saya memproteksi masyarakat Bali. Begitu juga wisatawan nakal akan kita tertibkan dijalan tidak pakai helm, hanya pakai baju kaos melanggar rambu lalin, polisi dilawan ini sudah tidak benar. Yang begini akan saya langsung deportasi. Kalau yang melanggar hukum diproses secara hukum agar tertib semua. Saya akan lakukan dengan tegas mulai minggu depan,” paparnya.
Baca juga: Oknum Ojol Daftar di Aplikasi Pakai Plat DK, Saat Ambil Penumpang di Bali Pakai Plat Lain
Penindakan pada wisatawan nakal ini, kata Koster sudah diatur dalam Peraturan Gubernur tentang tata kelola pariwisata Bali berkualitas.
“Sudah ada surat edaran akan disahkan diekspos tanggal 21 Maret 2025. Bagi yang tidak tertib akan ditindak lanjuti. Ditindak keras dan tegas,” kata dia.
Sementara itu, Perubahan Pergub Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Di Provinsi Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda) masuk dalam pembahasan audiensi Dewan Pimpinan unit angkutan sewa khusus Organda Bali terkait problematika transportasi online.
Audiensi digelar di Ruang Rapat Gabungan, Lantai III Gedung DPRD Bali pada, Rabu 19 Maret 2025.
Ketua Organda Bali Nyoman Arthaya Sena, mengatakan peraturan perundangan tentang angkutan umum sudah sangat jelas melalui peraturan perhubungan baik itu mode angkutan dalam proyek maupun tidak dalam trayek.
“Ini perlu kita cermati jangan sampai kita terjebak setelah membuat peraturan ternyata peraturan berada dan sangat komplit maka dari itu perlu lebih teliti dan sabar, jadi jangan bicara pokoknya harus selesai, tidak. Jadi membuat peraturan itu demi kemaslahatan, kebaikan orang banyak dan tidak bisa memuaskan semua pihak,” jelas Sena.
Sena mengatakan Organda sepakat dengan Komisi III DPRD Bali untuk membaca dulu peraturan di tingkat pusat, karena ada peraturan teknis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur angkutan dalam trayek dan tidak dalam trayek.
Dan untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) ini masuk di ranah angkutan tidak di dalam trayek.
Stigma transportas online maupun offline sebetulnya kata Sena disebabkan karena tidak ada penegakan hukum atau tidak ada penegakan peraturan.
Harusnya kata dia, semua peraturan perundang-undangan itu diikuti, sudah jelas ada yang mengatur taksi, angkutan sewa umum, angkutan sewa khusus, hingga angkutan wisata.
“Pertimbangannya (Pergub jadi Perda) kalau kami dari Organda mengusulkan ke DPRD agar penguatan, melalui siapa jangan sampai ada dikotomi masalah KTP, itu identitas pribadi tidak perlu kita perdebatkan, yang kita perdebatkan adalah bagaimana mengatur seseorang pekerja di Bali memiliki kompetensi kerja yang baik sesuai dengan peraturan dan harus mengetahui budaya Bali dan kearifan lokal Bali,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan seperti pekerja di hotel yang memiliki sertifikat kompetensi dan mereka juga ada muatan lokal untuk Bali di mana harus mengetahui budaya Bali dan kebiasaan orang Bali.
Lantas mengapa pada driver yang mengemudikan kendaraan dan bertanggung jawab terhadap keselamatan manusia belum ada sertifikat kompetensinya harusnya driver juga memiliki sertifikasi kompetensi kerja.
Disebutkan, kuota yang tersedia untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) sejumlah 20 ribu lebih, tetapi yang digunakan masih di atas 10 ribu.
“Sebelum ada ASK di Bali ada angkutan sewa, disewakan lepas kunci atau sopir, itu 22 ribu lebih, kalau itu (sekarang masuk) ilegal semua, bisa bertambah dengan pendatang baru atau pergantian kendaraan, jadi mereka jadi ilegal, kasihan. Seperti yang demo kemarin kasihan juga, bukannya tidak mau mengurus izin tetapi tidak tahu bagaimana caranya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman suyasa mengatakan pertemuan ini sekaligus memberikan informasi kepada DPRD dalam rangka proses Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) transportasi online.
Banyak masukan di antaranya terkait tata kelola ke depan transportasi online di Bali agar berlangsung dengan baik sehingga ke depannya tidak ditemukan lagi hal-hal yang ada permasalahan di lapangan.
“Ini menurut saya dulu, untuk KTP saya kira kita akan mematuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Itu baru dari kami, itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jangan keluar dari ketentuan perundang-undangan,” kata Suyasa.
Penerapan plat DK kemungkinan akan dijalankan karena sangat penting.
Namun kata Suyasa yang agak krusial merupakan penerapan KTP daerah Bali sebab masih mengikuti aturan nasional.
“Perdanya masih dirancang, ada kajian akademis sedang dibuat ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diparipurnakan. Maksimal (pembahasan Raperda menjadi Perda) 6 bulan, tetapi saya usahakan biar 2 sampai 3 bulan kelar,” kata dia. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.