Ogoh Ogoh di Bali
Beredar Larangan Memajang Ogoh-Ogoh di Pinggir Jalan di Medsos, MDA Denpasar Angkat Bicara
Ramai di media sosial adanya larangan memajang ogoh-ogoh di pinggir jalan di Denpasar. Dalam narasi yang beredar, disebutkan jika Pemkot Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Beredar Larangan Memajang Ogoh-Ogoh di Pinggir Jalan di Medsos, MDA Denpasar Angkat Bicara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ramai di media sosial adanya larangan memajang ogoh-ogoh di pinggir jalan di Denpasar.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan jika Pemkot Denpasar yang melarang hal itu.
Terkait hal itu, Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar angkat bicara.
Baca juga: Nyepi Berbarengan dengan Salat Tarawih, MDA Bali Minta Umat Islam Berangkat ke Masjid Jalan Kaki
MDA menyebut bahwa dalam forum rapat di manapun tidak pernah ada kesimpulan yang berkaitan dengan pelarangan memajang ogoh-ogoh di pinggir jalan jelang malam Pangerupukan.
Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana menjelaskan bahwa MDA Kota Denpasar selalu dilibatkan dalam pelaksanaan Rapat Kordinasi berkaitan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi.
Baca juga: MDA Bali Sebut Pelanggaran di Hari Suci Nyepi Akan Selalu Ada, Sukahet: Ada yang Main Ceki
Di mana, dalam setiap rapat, baik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Denpasar atau Kapolresta Denpasar tidak pernah ada kesimpulan untuk melarang pemajangan ogoh-ogoh di pinggir jalan menjelang Malam Pangerupukan.
"Saya rasa tidak ada larangan itu (menaruh ogoh-ogoh di pinggir jalan menjelang malam pangerupukan), di berbagai forum pun tidak pernah diatur, baik rapat di Pemkot Denpasar maupun yang di Polresta," katanya.
Baca juga: Edaran Tata Titi MDA Bali Jelang Nyepi dan Tumpek Wariga, Tetap Jalani Catur Brata Penyepian
Ia mengatakan, hanya diimbau agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dan pihaknya meyakini bahwa STT dan masyarakat sudah sangat paham hal itu.
Dikatakannya, pelaksanaan ritual Tawur Kasanga serta pengarakan ogoh-ogoh diatur sepenuhnya oleh Desa Adat.
Hal tersebut disesuaikan dengan dresta yang berlaku.
Baca juga: Hari Raya Nyepi Berbarengan Dengan Rerahinan Tumpek Wariga, MDA Bali Keluarkan Edaran Tata Titi
Namun demikian, secara teknis pelaksanaan pengarakan ogoh-ogoh juga mempedomani Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.
Di mana, pengarakan ogoh-ogoh dapat dimulai Pukul 16.00 Wita hingga Pukul 00.00 Wita dengan tidak menggunakan sound system.
"Kreativitas Ogoh-Ogoh ini adalah sangat baik, dan diharapkan dapat mengembangkan kreasi karya seni budaya Para Yowana untuk mendukung upacara Pangrupukan sebagai simbol Nyomia Bhuta Kala, dan untuk pariwisata budaya," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Ogoh-Ogoh di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.