Berita Bali
Nyepi Berbarengan dengan Salat Tarawih, MDA Bali Minta Umat Islam Berangkat ke Masjid Jalan Kaki
kata Sukahet, salat Tarawih dapat berjalan dengan baik dan hari raya Nyepi tidak tercederai.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari suci Nyepi di Bali jatuh pada Sabtu 29 Maret 2025 yang berbarengan dengan puasa Ramadan 1446 H.
Seperti biasa, malam harinya umat Islam melaksanakan salat Tarawih di masjid atau mushola terdekat.
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) atau Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan tokoh-tokoh agama telah sepakat bahwa pelaksanaan tarawih bisa berjalan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
“Tokoh-tokoh agama sepakat pelaksanaan tarawih bisa berjalan dengan jam yang sudah ditentukan oleh para tokoh agama kemudian berjalan kaki ke masjid terdekat tanpa pengeras suara dan saat selesai (Tarawih) pada jam yang sudah ditentukan kembali dengan berjalan kaki, tidak dengan menggunakan kendaraan,” jelas Sukahet usai ditemui di acara Gelar Agung Pecalang Bali, Sabtu 15 Maret 2025.
Baca juga: Jadwal Penutupan Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk Saat Nyepi dan Mudik Lebaran 2025
Dengan demikian kata Sukahet, salat Tarawih dapat berjalan dengan baik dan hari raya Nyepi tidak tercederai.
Lebih lanjut, ia mengatakan hal tersebut yang ingin ditunjukkan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan dunia bahwa Bali cocok sebagai panutan kerukunan.
Dalam hal ini partisipasi pecalang Desa Adat sangat dibutuhkan.
Panyarikan Agung MDA Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, melalui siaran pers MDA Provinsi Bali menyampaikan Paruman Sulinggih yang digelar MDA Bali, bertujuan untuk menetapkan tafsir terhadap pelaksanaan upacara keagamaan Hindu Dresta Bali yang berkenaan dengan Rahina Suci Nyepi Penanggal Apisan Sasih Kedasa, Isaka Warsa 1947 pada Sabtu (Saniscara Kliwon Wuku Wariga), 29 Maret 2025 yang juga bertepatan dengan Rahina Suci Tumpek Uduh atau Tumpek Wariga.
Hal ini berkaitan erat dengan sifat Desa Adat di Bali sejak jaman lampau, yang merupakan lembaga sosial adat keagamaan atau lembaga sosial adat yang religius, yang menjadi pusat dari pelaksanaan Agama Hindu Drestha Bali secara turun temurun.
Menurut Panyarikan Agung, menjadi dasar kuat bagi MDA yang merupakan lembaga Pasikian 1.500 Desa Adat di Bali untuk menerbitkan Edaran Tata Titi Pelaksanaan Acara/Upacara Keagamaan Hindu Dresta Bali setelah sebelumnya diawali dengan pelaksanaan Paruman Sulinggih Hindu Drestha Bali.
Sukahet dalam Sambrama Wacana Ida di hadapan sulinggih yang hadir dalam Paruman Sulinggih Hindu Drestha Bali turut menegaskan bahwa MDA Provinsi Bali patut untuk menerbitkan Edaran Tata Titi Indik Pelaksanaan Acara atau Upacara Keagamaan Hindu Dresta Bali di Bali, dengan sifat desa adat sebagai lembaga sosial adat keagamaan tersebut.
Dalam Dharma Pamiteket Ida, dalam pelaksanaan Agama Hindu Drestha Bali, desa adat berperan menjadi satu-satunya tempat pelaksanaan Panca Yadnya, yang selanjutnya perlu diberikan pengayoman dan perlindungan, sehingga peran tersebut tidak tercerabut dan Krama desa adat memahami secara utuh dan akhirnya turut serta untuk menjaga dan menguatkan peran desa adat tersebut.
Terlebih pada Rahina Suci Nyepi, yang menurut Bandesa Agung, adalah merupakan Rahina Suci Alam Semesta, Buana Alit dan Buana Agung beserta segala unsurnya (Pertiwi, Apah, Teja, Bayu, Akasa).
MDA Provinsi Bali juga berharap kejadian pelanggaran saat hari suci Nyepi yang terjadi di Sumberklampok, Kabupaten Buleleng dan Taman Pancing, Kota Denpasar tidak terulang kembali. Sukahet mengatakan jika terjadi lagi pelanggaran saat Nyepi baik bentuknya besar maupun kecil agar diselesaikan dengan cara humanis kekeluargaan dan kebersamaan.
“Yang salah agar menyatakan diri bersalah, sengaja atau tidak sengaja mohon maaf lalu krama Bali harus memaafkan. Yang penting adalah yang melanggar itu bukan tergolong penjahat dan teroris. Kalau kesalahan yang hanya miss understanding kesalahpahaman mari kita selesaikan dengan baik,” kata Sukahet pada Sabtu 15 Maret 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.